Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Akbar
Disaksikan Kepala OPD, Camat, dan Wakil Ketua DPRD Gowa, Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026).

Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakan Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada kesempatan tersebut, Darmawangsyah mengungkapkan rasa syukur karena Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Darmawangsyah.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Perda Pertanggungjawaban APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan mencapai Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target sebesar Rp2,333 triliun.

Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah, termasuk belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan, mencapai Rp2,127 triliun atau 91,18 persen dari total anggaran Rp2,333 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang terealisasi Rp1,822 triliun atau 90,44 persen, belanja transfer sebesar Rp255,74 miliar atau 97,28 persen, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,10 miliar atau 89,28 persen.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230,22 miliar. SiLPA tersebut mencakup sisa dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran 2025.

Menutup penyampaiannya, Darmawangsyah berharap DPRD Kabupaten Gowa dapat segera membahas Ranperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, objektif, dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Gowa," katanya.

Di rapat paripurna DPRD, sejumlah kepala OPD dan camat di lingkup Pemkab Gowa ikut hadir menyaksikan penyerahan Ranperda ini. Selain itu, turut dihadiri beberapa perwakilan dari unsur Forkopimda Gowa.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network