Perempuan Tidak Perlu Lagi Khawatir Kekerasan Seksual dan KDRT, UU TPSK Bakal Menjerat Pelaku

Hasiholan Siahaan
Kekerasan seksual menjadi momok menakutkan di seluruh dunia. Pelaku bahkan bisa nekat demi terlampiaskan nafsu syahwat. Perlu terus dilakukan sosialisasi penolakan kekerasan seksual. Foto: Dok/Okezone

 JAKARTA, iNewsGowa.id - Kekerasan seksual menjadi momok menakutkan di seluruh dunia. Pelaku bahkan bisa nekat demi terlampiaskan nafsu syahwat.

Bukan hanya di kota-kota besar saja kekerasan seksual terjadi bahkan hingga daerah terpencil pun terjadi. Kini menjadi pertanyaaan bagaiamana perangkat hukum untuk menjerat pelaku. 

Nah, pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk memberantas kekerasan seksual di dalam negeri. Hal ini seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pengesahan Undang-Undang TPKS pada  Mei 2022, adalah tindakan konkret pemerintah Indonesia dalam upaya menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW). Saat ini, telah berjalan selama 39 tahun sejak Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.

Meskipun ada perubahan dalam peraturan hukum untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan, namun kenyataannya di kehidupan sehari-hari masih banyak diskriminasi yang dialami oleh perempuan Indonesia di berbagai bidang, dan kekerasan terhadap perempuan terus berlanjut. Kekerasan seksual bahkan sering terjadi tanpa memandang lokasi atau waktu.

Kejadian mengejutkan lainnya adalah peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, yang sebelumnya kurang terungkap, kini dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh tetangga.

Perempuan menghadapi kendala yang semakin rumit ketika mencari keadilan atas kejahatan yang menimpa mereka. Sejumlah aparat penegak hukum masih menunjukkan sikap diskriminatif terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Diskriminasi terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus segera diakhiri.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, tak ada yang menginginkan adanya kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk menjaga rasa keadilan dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Sejak pengesahan Undang-Undang TPKS, keadilan dan perlindungan bagi korban bisa lebih terjamin.

"Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dihukum dengan penjara dan denda, tetapi juga dengan pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban," jelas Usman Kansong.

Sejalan dengan semangat untuk menjamin rasa keadilan dan perlindungan ini, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye untuk menerapkan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus berlanjut.

Diinginkan agar semua elemen masyarakat memahami hal ini dan ikut serta dalam mencegah tindakan kekerasan seksual. Selain itu, pemahaman yang baik tentang Undang-Undang TPKS juga memberikan panduan kepada masyarakat tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi kasus kekerasan seksual.

Optimisme dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual harus menjadi mimpi buruk yang tak pernah terwujud.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network