Kronologi Aksi Bejat Sopir di Gowa Coba Rudapaksa Lansia

Akbar
Pelaku Mansur Dg Rewa (50) ditangkap aparat Polres Gowa setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 82 tahun. Foto: iNewsGowa.id.

SUNGGUMINASA, iNews.id – Seorang pria berprofesi sopir berinisial Mansur Dg Rewa (50) ditangkap aparat Polres Gowa setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang lansia berusia 82 tahun di Jalan Dg Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026). sekitar pukul 19.50 Wita di rumah korban bernama Jumaria (82), yang saat itu sedang beristirahat di dalam kamar.

Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengungkapkan kejadian bermula saat pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan hendak mengunjungi rekannya yang rumahnya bersebelahan dengan kediaman korban.

“Dari keterangan saksi, pelaku awalnya diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan hendak menuju rumah rekannya yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban,” ujar Ipda Nida kepada iNews.id di kantornya, Rabu (11/2/2026) malam. 

Namun, pelaku justru masuk ke rumah korban melalui pintu depan dan mengunci pintu dari dalam. Saat itu, korban sedang berbaring di tempat tidur.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan diduga berusaha melakukan tindakan asusila dengan menindih dari atas korban yang sedang tertidur. 

“Saksi sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban, namun tidak digubris karena mengira pelaku mungkin salah masuk rumah,” jelas Ipda Nida.

Kecurigaan warga mulai muncul setelah pelaku berada cukup lama di dalam rumah korban. Seorang saksi kemudian mencoba membuka pintu, namun tidak berhasil karena terkunci dari dalam. Warga akhirnya mendobrak pintu rumah korban bersama keluarga dan tetangga sekitar.

“Karena pelaku cukup lama berada di dalam rumah, warga kemudian mendatangi dan menggedor pintu rumah korban. Saat pintu berhasil dibuka, pelaku ditemukan berada di dalam rumah dengan kondisi sudah mengenakan celana namun tidak menggunakan baju,” ungkapnya.

Saat ditemukan, korban diketahui mengalami luka gores di bagian leher dan mengeluhkan rasa sakit pada kedua kakinya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa untuk diproses secara hukum.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah yang sama.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa.

Dalam proses interogasi, pelaku merupakan warga Biringbulu, Kabupaten Gowa mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans, kemeja lengan panjang, topi berwarna kuning, serta sebilah pisau.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 juncto Pasal 17 terkait tindak pidana perkosaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network