TAKALAR, iNews.id - Keberadaan sejumlah aktivitas Tambang Galian C di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, makin meresahkan hingga tuai sorotan dari warga.
Pasalnya aktifitas galian pasir tersebut menurut warga sangat membahayakan bagi pemukiman warga juga pengguna jalan.
Salah satu warga yang tak terima keberadaan aktifitas tersebut adalah Ramli, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, Dia mengatakan bahwa sepanjang aliran sungai Desa Parapunganta, terdapat sejumlah alat berat yang mengeruk pasir. Kemudian pasir itu juga dikomersialkan.
“Pemahaman saya, ada aturan jelas mengikat itu, dimana jelas ada larangan daerah aliran sungai tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Ramli saat dikonfirmasi, Jumat (27/10/2023).
Ramli juga menjelaskan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Dimana pengerukan pasir di aliran sungai dapat menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Parapunganta bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai.
“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” harap Ramli.
Sampai berita ini dimuat pihak penambang galian C tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Editor : Revin
Artikel Terkait