SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Petugas gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP kabupaten Gowa melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Poros Panciro , Kecamatan Pallangga, Jumat Dini Hari (8/12/2023).
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari warga dan pengguna jalan yang diduga kerap melakukan transaksi hingga mengakibatkan arus lalu lintas di wilayah tersebut mengalami kemacetan parah.
Tak hanya itu, akibat praktik liar para pedagang kaki lima tersebut juga berdampak pada sepinya pengunjung pasar rakyat di Bontorea.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dan memasang beberapa himbauan untuk larangan para PKL melakukan transaksi di wilayah tersebut, Namun beberapa PKL Nakal yang masih tetap berjualan diarea tersebut.
Sejumlah PKL yang kedapatan masih berjualan di lokasi tersebut langsung diberikan denda adminstrasi, lantaran diduga melanggar peraturan daerah (PERDA).
Sementara Kendaraan roda 4 yang kedapatan melakukan transaksi jual beli langsung diberi Sanksi tilang dari Satuan Lalu Lintas Polres Gowa
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mappatangka, menyampaikan pesan bersama bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik. Mereka juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam menanggulangi permasalahan pedagang kaki lima liar.
"Dalam penertiban ini, dinas Perdagangan turut serta memastikan bahwa pedagang yang mematuhi peraturan tetap diberikan ruang untuk berjualan di pasar secara legal.Telah disiapkan tempat pasar tumpah Bontorea, dan tidak berjualan lagi disepanjang jalan poros Panciro kalukuang dan Pallangga," Katanya
Ia menambahkan Pemerintah berharap bahwa langkah ini tidak hanya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pedagang yang beroperasi secara resmi," Jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan camat Pallangga, Syarial, didampingi sekretaris camat (Sekcam), saat penertiban diwilayahnya kecamatan Pallangga. Operasi bersama ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi efektif antara berbagai instansi pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ketertiban di sepanjang jalan poros Panciro kalukuang dan Pallangga beberapa pasar yang dianggap ilegal, serta membawa dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang beroperasi secara sah," Tutupnya
Editor : Thamrin
Artikel Terkait