SUNGGUMINASA, iNews.id - Pecah tangis Mantan Kadis Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo warnai Pengadilan Negeri (PN) Makassar usai divonis bebas dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.
Majelis Hakim PN Makassar menyatakan Mantan Kabag Humas Setda Kota Makassar itu dinyatakan tidak terbukti secara sah korupsi.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim PT Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang dalam sidang vonis di PN Makassar, Rabu (3/1/2023), malam
Sebelumnya, vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan Ridhana dituntut tiga tahun penjara.
Pada dakwaan Primair, terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Tenri A Palallo bersama-sama Mustakim dan Ridhana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo.
Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Revin
Artikel Terkait