29 Kades Kembalikan Rp20 Juta Hasil Dugaan Korupsi, Djusman AR: Tidak Menghapus Tindak Pidana

Akbar
Djusman Ar. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Dugaan Kasus Korupsi terkait pengadaan 121 mobil truk sampah yang menggunakan Dana Desa dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes PDTT) yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa, semenjak tahun 2019 hingga saat ini.

Pengadaan mobil truk sampah untuk 121 Desa di Kabupaten Gowa menggunakan Dana Desa dari Kemendes PDTT, disinyalir dari 121 Desa diduga ada 86 Desa pengadaan mobil truk sampah yang terindikasi Korupsi.

Diungkapkan lewat Konferensi Pers pada tahun 2022 lalu, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa Yeni Andriani, dugaan awal adanya Indikasi Korupsi terhadap pengadaan 121 mobil truk sampah untuk desa, 86 mobil truk sampah untuk 86 desa dari dataran tinggi yang diduga bodong dan terindikasi Korupsi, karena kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat Dokumen/Administrasi dari Dealer Mobil Merk Isuzu sebagai penyedia.

Diketahui ada dua merk dari dealer sebagai penyedia mobil truk sampah untuk 121 desa di Kabupaten Gowa yakni, Merk Isuzu untuk 86 Desa dan selebihnya Merk Toyota.

Dalam hal ini, tersebut oleh Yeni, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Hasil Konferensi Pers yang diberitakan sebelumnya oleh iNewsGowa.id, 'Kejari Gowa Menerima Pengembalian Uang Negara Dugaan Hasil Korupsi Pengadaan Mobil Truk Sampah', dari 121 desa, ada 29 Kepala Desa yang mendatangi Kejari Gowa pada 13 Februari 2023 lalu, guna mengembalikan uang senilai Rp20 juta per satu desa.

Adapun pengembalian kerugian negara tersebut terkait dugaan hasil Korupsi yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) atas pembelian mobil truk sampah yang diberikan  dari rekanan dealer sebagai uang fee untuk Kepala Desa.

Terkait hal tersebut, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR, saat dihubungi lewat Via ponselnya minggu (19/3/2023), mengatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya bagi pelaku tindak pidana. Ketentuan itu tegas termaktub dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31/99 berserta perubahannya UU Nomor 20/01.

"Pengembalian kerugian Negara dari dugaan hasil korupsi pengadaan 121 mobil truk sampah menurutnya perbuatan melawan hukum yang terang benderang dan tentunya tidak menghapus tindak pidana, bahkan pengembalian kerugian tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan. Logika hukumnya ngapain 29 Kepala Desa itu melakukan pengembalian kalau bukan hal salah," ucapnya.

"Berharap dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejari Gowa, lebih serius dan profesional dalam menegakkan hukum khususnya berkait pemberantasan tindak pidana korupsi, terpentingnya pula berjalannya proses hukum  yang se adil-adilnya, transparan dan bertanggung jawab," lanjutnya.

Lanjut ia menambahkan, untuk pihak Kepolisian dan kejaksaan juga harus ingat, ada hak masyarakat dalam berperanserta melawan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pada pasal 41 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni hak mencari, memperoleh, melaporkan dan bahkan hak memberi saran dan pendapat termasuk kritik, lebih khususnya lagi hak mendapatkan pelayanan terkait informasi perkembangan atas kasus yang ditangani oleh pihak hukum," tutup Djusman AR sembari berucap Salam Anti Korupsi,, "Lihat, Lawan, dan Laporkan".



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network