SUNGGUMINASA, iNews.id - Kurang lebih satu tahun pasca pemeriksaan 40 saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka, Kamis (15//5/2025).
Di mana waktu itu, Kajari Gowa, Muhammad Ihsan mengatakan hasil dari pemeriksaan tersebut, status Dugaan Korupsi Dana JKN dikalangan Manajemen RSUD Syekh Yusuf ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait dugaan korupsi dana JKN di RSUD Syekh Yusuf, kami sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, tinggal menunggu hasil dari BPK Provinsi Sulsel," bebernya, Kamis (25/7/2024) tahun lalu, di Aula Kejari Gowa.
Saat di konfirmasi kembali terkait perkembangan kejelasan hukum Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, Muhammad Ihsan membenarkan bahwa, sampai hari ini pihak Kejari Gowa belum menetapkan tersangka, disebabkan belum adanya keterangan hasil kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sulsel terkait kasus tersebut.
"Ya, belum ada penetapan tersangka. Kami menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat, kalau sudah hasil kerugian negara dari Inspektorat baru kami bisa tetapkan tersangka," singkat Kajari Gowa melalui telepon selularnya, Kamis 15 Mei 2025 siang.
Editor : Revin
Artikel Terkait