Langgar Netralitas Pemilu, Kedes Cakura Diadukan Ke Bawaslu Takalar

Sukri Rate
Ketua Bawaslu Takalar Nelliyati (Tengah, Berserta Komisioner Bawaslu. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Saharuddin terancam dikenakan sanksi tindak pidana pemilu pasca diduga terlibat kampanye tatap muka terhadap salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil I Sulsel.

Informasi yang berhasil dihimpun, tak hanya terlibat seorang diri, oknum Kades tersebut juga diduga kuat mengarahkan unsur perangkat desa dan masyarakat setempat untuk ikut terlibat dalam kampanye tatap muka calon anggota legislatif DPR RI itu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar, Nellyati saat dikonfirmasi membenarkan jika sikap tidak netral Kepala Desa Cakura Saharuddin, saat ini tengah ditangani oleh Bawaslu.

"Bukan laporan, hasil pengawasan dari Panwascam Polsel," jawab singkat Ketua Bawaslu Takalar Nellyati, Kamis (11/1/2024).

Ketua Bawaslu menjelaskan, mengenai perkara Pemilu yang berkenaan dengan netralitas oknum kepala desa di acara tersebut, pihaknya memastikan akan menindaklajuti laporan hasil pengawasan dari Panwascam Polongbangkeng Selatan, bahkan menurutnya, saat ini pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Hasil Pengawasan Kecamatan dilanjutkan kekabupaten menjadi temuan, kemudian dugaan pelanggaran ini pasti kami tidak lanjuti," tegas Nelly.

Dia menambahkan, untuk memaksimalkan pemeriksaan, pihaknya bergerak masif dan telah mengundang sejumlah saksi-saksi, " Kami sdh undang saksi-saksi mulai besok," tutup Nelly.

Sekedar diketahui, sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD. Setiap orang yang dimaksud dilarang ikut serta sebagai pelaksanan dan tim kampanye pemilu.

Selain itu, dipertegas lagi dalam pasal 282 undang-undang pemilu bahwa seorang kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network