TAKALAR, iNews.id - Penyidik Polres Takalar resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2024, Selasa (6/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Cakura Tahun Anggaran 2024, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa pada periode yang sama.
Kanit Tipikor Polres Takalar, IPDA Asrul Anwar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima penyidik pada akhir Desember 2024.
“Dari laporan tersebut kami lakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan,” ujar Asrul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/1/2026) kemarin.
Hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut kemudian digelar di Ditreskrimsus Polda Sulsel dan resmi naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh saudara AI dan saudari HJ dalam mengelola keuangan Desa Cakura,” jelas Asrul.
Akibat perbuatan tersebut, negara atau desa mengalami kerugian keuangan sebesar Rp451.254.965, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Desa (LHA PKKN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024.
Asrul menyebutkan, kedua tersangka telah ditetapkan secara resmi sejak 24 Desember 2025 dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, Unit Tipidkor Polres Takalar tengah merampungkan berkas perkara dan menargetkan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Takalar dalam waktu dekat.
“Insya Allah pekan ini berkas perkara akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap satu,” tutup Asrul.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
