Sejak Kemarin, Pemda Takalar Mulai Bayarkan THR ASN, DPRD dan PPPK

Sukri Rate
Kepala BPKAD Takalar, Drs Rahmansyah Lantara. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Pemda Kabupaten Takalar mulai kemarin 26 maret 2024 membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, DPRD dan PPPK. Pembayaran THR tersebut  berdasarkan hasil keputusan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekda Takalar Muhammad Hasbi, Rabu (26/3/2024).

Kepastian cairnya THR disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Takalar Rahmansyah Lantara, saat ditemui diruangannya.

"Hari ini kita akan mulai melakukan pencairan gaji THR bagi Anggota DPRD, ASN dan PPPK di Takalar dengan total anggaran Rp. 24.430.201.743 milyar," jelas Rahmansyah.

Rahmansyah juga menjelaskan secara rinci, pembayaran THR di Takalar sebanyak 30 Anggota DPRD Takalar, 4.238 PNS dan 246 untuk PPPK yang akan menerima THR. Tentunya hal ini menurutnya, hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pegawai dan sebagai pemacu kinerja khususnya yang berkaitan dengan layanan masyarakat.

Ia juga menuturkan, berdasarkan kesepakatan tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh pejabat teknis pencairan TPP dan THR, telah disepakati. Pencairan THR di mulai pada hari ini, dan TPP periode Januari hingga Maret akan dibayarkan pada awal bulan April 2024.

"Harapan pak Pj Bupati Takalar, bahwa Semoga dengan dibayarkannya THR ini, maka dapat memacu perputaran roda ekonomi di kabupaten Takalar dan ASN dapat merayakan lebaran idul fitri 1445 H/2024 M dengan suka cita penuh keberkahan," tutup Rahmansyah.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network