MAKASSAR, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, tengah menjadi sorotan publik usai namanya disebut dalam dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan. Kasus ini mencuat setelah Front Rakyat Pecinta Takalar (RACITA) melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan tudingan menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
RACITA menduga bahwa Hasbi turut berperan dalam mengubah peruntukan lahan yang semula ditetapkan sebagai area pertanian, menjadi lahan komersial milik pengembang properti. Bahkan, Hasbi dikabarkan memiliki tanah kavling dan mendirikan bangunan pribadi di kawasan yang dipersoalkan tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Muhammad Hasbi membantah keras semua dugaan yang diarahkan padanya. Ia menegaskan bahwa lahan yang ia miliki bukanlah lahan negara, melainkan kavling kecil seluas 6x12 meter yang dibeli jauh sebelum isu ini mencuat ke publik.
“Sudah ada perumahan di kawasan itu sebelum saya jadi kepala dinas. Lagian lahan saya itu cuman enam kali dua belas. Bukan lahan negara,” ujar Hasbi, Sabtu (5/7/2025).
Hasbi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), kawasan tersebut telah berstatus pemukiman jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian.
“Itu bukan pengalihan fungsi yang saya lakukan. Perumahan dan pemukiman sudah ada di situ sejak lama, bahkan sebelum saya menjadi Kadis,” tegasnya.
Dukungan terhadap pernyataan Hasbi juga datang dari salah satu staf PT. Rachita, pihak pengembang perumahan yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia menegaskan bahwa rumah yang diduga milik Sekda bukan bagian dari program perumahan subsidi pemerintah, melainkan berdiri di atas kavling pribadi yang dibeli secara resmi.
“Itu tanah kavling yang dijual secara umum. Bukan rumah subsidi. Saat awal pemasaran, kami memang menjual dua jenis: rumah subsidi dan tanah kavling,” ujarnya.
Muhammad Hasbi sendiri menduga adanya framing negatif yang sengaja diarahkan kepadanya tanpa konfirmasi terlebih dahulu dari pihak media maupun pelapor.
“Seharusnya ada konfirmasi ke saya. Tapi beberapa media langsung memberitakan tanpa memberi kesempatan saya menyampaikan klarifikasi,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap Sekda Takalar tersebut. Sementara itu, isu ini terus berkembang dan memantik perhatian publik, khususnya masyarakat Takalar yang berharap agar alih fungsi lahan dapat dikontrol ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Asward
Artikel Terkait