TAKALAR, iNews.id - Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan adanya potongan gaji yang dianggap tidak jelas peruntukannya. Potongan tersebut berasal dari infak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta iuran lain yang dilakukan secara otomatis pada penggajian.
Keluhan itu ramai dibicarakan di berbagai grup WhatsApp para tenaga pendidik. Dalam tangkapan layar yang beredar, seorang guru berinisial A menulis bahwa potongan yang diterima bervariasi dan cukup besar.
“Banyak potongan di gaji, dan bervariasi. Ada yang lebih seratus ribu, ada juga di bawah enam puluh ribu,” tulis A dalam pesan yang turut disertai emoji sedih.
Menanggapi hal ini, Kabid Guru dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Rifany, menjelaskan bahwa potongan gaji para guru bersumber dari dua komponen utama.
“Pertama, pemotongan untuk infaq yang disalurkan melalui Baznas. Kedua, pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan. Untuk penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) lama, pemotongan BPJS sebesar 1% per bulan karena sudah dihitung sejak bulan sebelumnya,” ungkap Rifany kepada iNews.id, Jumat (3/10/2025).
Dia melanjutkan, khusus penerima TPG baru, pemotongan BPJS dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
“Penerima TPG baru terpotong selama tiga bulan sehingga nilainya bervariasi. Sedangkan penerima TPG lama hanya satu bulan karena sebelumnya sudah otomatis terpotong,” tambahnya.
Rifany juga menegaskan, persoalan gaji dan potongan teknisnya menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Pengelolaan Daerah (BPKD) Takalar.
“Terkait gaji dan pemotongannya, sebaiknya minta penjelasan di BPKD. Mereka yang mengeluarkan gaji dan melakukan pemotongan. Adapun pemotongan yang dilakukan adalah kewajiban terhadap pembayaran iuran BPJS 1%, lalu ada infaq yang sebelumnya disetujui ASN untuk dipotong dari gaji,” jelasnya.
Diketahui, pemotongan infaq ASN di Takalar mengacu pada Surat Edaran Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad bernomor 450.12/2279/505 tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran zakat dan infaq di lingkup Pemkab Takalar.
Edaran itu menganjurkan setiap ASN membayar zakat atau infaq sebesar 2,5% dari penghasilan, khususnya bagi yang sudah memenuhi nisab setara 85 gram emas.
Meski demikian, sejumlah guru berharap kebijakan ini dapat ditinjau ulang agar lebih transparan dan tidak menimbulkan kebingungan.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait