PAPUA BARAT, iNews.id - Penasehat Hukum (PH) PT Bayu Saputra Perkasa (BSP), Wawan Nur Rewa yang juga selaku Jasa Pengamanan Aset Pembiayaan, meminta Polda Sulsel proses juga para terduga penada setelah pelaku diringkus, Senin (1/4/2024).
Menurut Wawan sapaan akrabnya yang saat ini berada di Papua Barat, pelaku hingga para penada lebih dari 15 orang, dan dicurigai berafiliasi untuk memuluskan mobil yang tidak dilengkapi dokumen alias bodong. Ia juga menyebut bahwa kasus ini adalah sebuah Sindikat Mobil Bodong jaringan lintas provinsi.
"Kasus Ini sebuah sindikat jaringan lintas provinsi, dengan itu kami meminta Polda Sulsel khususnya Krimsus untuk memproses semua terduga penada yang membeli hingga menikmati mobil hasil kejahatan pelaku di Kaimana, ada kurang lebih 15 orang termasuk pelaku, dan total mobil yang bodong sekitar 38 unit sementara dipantau, kalau perlu bongkar," tuturnya.
Saat ditanya soal bukti yang ditemukan, Wawan menyebut terduga pelaku inisial HJ JM bertransaksi tunai dan non tunai yang dibuktikan adanya surat penjualan diatas materai dengan harga fantastis.
"Setelah menggali informasi dan mengumpulkan bukti bukti, rupanya terduga pelaku ini dibayar ada tunai dan non tunai (transfer) dengan surat penjualan di atas materai, dan harganya berfariasi, ada 130 juta, 180 juta, 200 juta, ada yang 300 jutaan dan lainnya dengan berbagai puluhan merek mobil, dan semuanya terduga pelaku mengklaim, jika mobil tersebut miliknya, padahal bukan, tapi atas nama orang lain yang ia gunakan dijual putus di Kaimana, Papua Barat, dengan iming iming BPKB tersebut akan diserahkan," urai Wawan.
"Parahnya lagi, para pembeli alias penadah ini sebahagian mengetahui jika mobil yang dijual pelaku tersebut adalah dalam kredit macet pembiayaan, kami sudah serahkan kepihak berwajib berkasnya, mereka tidak mengantongi dokumen resmi," tukasnya.
Wawan juga membocorkan telah mengirim surat kaleng ke Kapolri adanya dugaan jaringan pelaku di istansi Kepolisian.
"Suratnya sudah melayang, nanti kita liat seperti apa mereka nantinya, diduga ada keterlibatan aparat Kepolisian, dalam surat itu saya sudah buat kronologisnya serapih mungkin dilengkapi dengan bukti-bukti," tukasnya.
"Sekedar diketahui, pelaku menggunakan berkas orang lain untuk dipergunakan dipembiayaan, setelah itu mobil mobil tersebut dimobilisasi ke Kaimana, Papua Barat lewat jalur laut.
"Fakta lapangannya begitu," tulis Wawan, dalam narasinya, Via WhatsaApp, Minggu 31 Maret 2024.
Hingga berita ini ditayangkan, media iNews.id Gowa Sulsel, masih menunggu respon dan tanggapan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, lewat Via WhatsApp, Minggu (31/3/2024) malam.
Editor : Revin
Artikel Terkait