MAKASSAR, iNews.id - Praktik penjualan iPhone bekas di Gallery Phone, Jalan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, menjadi sorotan setelah investigasi iNews.id menemukan dugaan ketidaksesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) antara perangkat dengan kardus (dus) penjualan, Kamis (6/8/2026).
Dalam konfirmasi, penanggung jawab Gallery Phone Makassar mengakui tokonya memperjualbelikan iPhone bekas. Ia juga mengakui sebagian iPhone dijual menggunakan kardus yang bukan pasangan aslinya sehingga nomor IMEI pada perangkat tidak sama dengan nomor IMEI yang tertera pada dus.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi mengenai asal-usul perangkat, penanggung jawab Gallery Phone juga mengakui iPhone bekas yang dibeli dari masyarakat maupun hasil tukar tambah tidak selalu disertai dokumen kepemilikan maupun kelengkapan administrasi.
"Ya tidak, IMEI perangkat dan dusnya tidak sama. Kami juga membeli iPhone tidak semuanya dilengkapi dokumen kepemilikan dan kelengkapan perangkat," ujarnya.
Pengakuan tersebut memperkuat temuan investigasi mengenai dugaan penjualan iPhone bekas dengan IMEI perangkat dan kardus yang tidak sesuai, kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Temuan itu juga diperkuat keterangan salah seorang karyawan Gallery Phone yang menyebut sejumlah iPhone bekas yang dijual tidak terdaftar dalam sistem registrasi IMEI yang berkaitan dengan perangkat impor.
"IMEI iPhone ini tidak terdaftar di Bea Cukai, jadi sewaktu-waktu jaringannya bisa hilang," kata karyawan tersebut.
Penanggung jawab Gallery Phone juga mengklaim praktik penjualan iPhone bekas dengan kondisi serupa tidak hanya terjadi di tokonya. Menurutnya, sejumlah toko lain, termasuk PS Store, juga menjual iPhone bekas dengan nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di bea cukai dan tidak sesuai dengan nomor IMEI pada kardus.
"Bukan cuma kami. PS Store juga begitu, bahkan hampir semua toko HP di sekitar sini juga sama. Kalau iPhone second memang banyak yang IMEI perangkat dan dusnya tidak sama," ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul perangkat yang diperdagangkan dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum.
Apabila benar perangkat berasal dari luar negeri, legalitas impor, registrasi IMEI, kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, serta pemenuhan sertifikasi perangkat telekomunikasi wajib dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian IMEI perangkat dengan kardus juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di bidang telekomunikasi, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan memiliki sertifikasi pemerintah. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Apabila terbukti memperdagangkan perangkat telekomunikasi tanpa memenuhi persyaratan teknis atau sertifikasi sebagaimana diwajibkan undang-undang, pelaku usaha berpotensi dijerat Pasal 52 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan perangkat berasal dari impor ilegal atau tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, pelaku juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, termasuk penyitaan barang, pidana, maupun denda sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Gallery Phone maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Editor : Revin
Artikel Terkait
