Istri Oknum Anggota Polda Sulsel Diduga Joget TikTok Pamer Duit Miliaran Rupiah

Sukri Rate
Tangkapan layar video TikTok di akun @ririnwirantiwijaya seorang perempuan yang diduga istri anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel Brigpol Dicky Chandra menari sambil memamerkan uang Miliaran. (Foto : Dok. Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id --Video seorang perempuan yang diduga istri oknum anggota Polda Sulsel Brigpol Dicky Chandra menari sambil memamerkan uang yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah jadi sorotan publik.

Selain diduga, istri Brigpol Dicky Candra dari satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) memamerkan uang yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Ia juga kerap kali memamerkan rumah mewahnya bersama suaminya kemudian diunggah di sosial media TikTok dengan akun @ririnwirantiwijaya.

Namun, dalam video tersebut belum diketahui mengenai alasan perempuan tersebut memamerkan uang dan investasi apa sehingga memiliki uang miliaran rupiah.

Hal itu pun langsung ditanggapi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Didik mengaku akan mengonfirmasi Dansat Brimob, berhubung yang bersangkutan istri oknum anggota Brimob.

“Broo sudah saya konfirmasi ke Dansat Brimob katanya ditunggu untuk dihubungi,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Sementara Dansat Brimbo Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto mengaku akan menindak kalau benar itu anggotanya. Heru memastikan akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Anak ini kalo terbukti, pasti akan saya kasih hukuman maksimal ini anak, karena sudah beberapa kali kami tegur,” tegas Heru Novianto.

Diketahui, istri anggota Polri dilarang pamer atau gaya hedon di sosial media.

Hal ini sesuai dengan dengan ketentuan larangan memamerkan kehidupan mewah di lembaga Polri.

Adapun, ketentuan larangan itu tertuang dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika menjabat Kadiv Propam Polri.

Surat tersebut yang telah terbit pada 15 November 2019 lalu memuat tujuh poin yang soala larangan pamer gaya hidup mewah bagi anggota Polri beserta istrinya, yang diantaranya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

 

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network