Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Gowa, 5 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Akbar
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Gowa, 5 Anak Dibawah Umur Jadi Korban, Polres Gowa Gelar Konferensi Pers. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGIMINASA, iNews.id - Polisi ungkap kasus pencabulan di Gowa, diketahui 5 Anak di Bawah Umur Jadi Korban, TKP di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Senin (22/7/2024).

Hal itu diungkapkan Polisi lewat konferensi pers di Area Spot Payung Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, didampingi Wakapolres Gowa Kompol Gani, Kasi Humas IPTU Hamsir, KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin dan Kanit PPA IPDA Risman Tegar.

Dalam pernyataannya, AKBP Reonald mengatakan, bahwa saat ini Polres Gowa telah mengamankan seorang pemuda berinisial IY (32), pekerjaan wiraswasta yang beralamat di BTN Aura Permai, IY diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dimana korbannya merupakan 5 anak yang masih dibawah umur.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan dari salah satu ibu korban pencabulan anak di bawah umur ke Polres Gowa pada hari Minggu (21/07/2024), kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Juli 2024, pukul 02.00 WITA," ungkap Kapolres.

"Awalnya 4 anak yang mengaku, setelah dilakukan perkembangan, akhirnya ditemukan ada 5 anak yang tergolong masih di bawah umur, yang usianya diperkirakan dari 12 sampai 16 tahun turut jadi korban pecabulan yang dilakukan IY (Pelaku)," sambungnya.

Menurut Kapolres, awal kejadian yang disampaikan, pelaku meminta izin kepada saksi, Fitria Handayani (Ibu Korban), untuk menginap di rumah saksi. Saksi pun mengizinkan dan pelaku tidur sekamar dengan korban berinisial MGA (7).

Keesokan harinya, saksi Kasma menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anak saksi (Kasma) mengaku anaknya pernah dicabuli oleh pelaku.

Setelah mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kepada MGA, dan korban mengakui bahwa ia juga pernah dicabuli oleh pelaku.

Adapun motif pelaku, Kapolres Gowa menjelaskan, bahwa motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Saat ini, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKBP Reonald TS Simanjuntak.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network