SUNGGUMINASA, iNews.id - Antisipasi Manajemen keuangan anda, karena Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan Dana Pensiun Tak Dapat Dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Hal itu akan dilaksanakan mulai bulan depan.
Menurut Ogi, selama ini 80 persen saldo manfaat pensiun peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 mencapai lebih dari Rp500.000.000. Untuk itu, peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.
Anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ucap Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80 persen dana tersebut harus dibelanjakan produk anuitas.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur dia.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Sebab, lebih banyak dicairkan dahulu melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
"Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta," ujar Ogi.
Editor : Revin
Artikel Terkait