Siap-Siap! BBM Subsidi akan Dibatasi, InI Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai Pertalite

Akbar
BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar masih digodok pemerintah. Ini ditujukan agar penyaluran tepat sasaran dan tak menjadi beban anggaran negara ke depan.

Jika peraturan sudah ditetapkan, maka tidak semua jenis kendaraan dapat membeli BBM Subsidi. Bahkan, pembelian Pertalite dan Solar harus melalui Apk MyPertamina yang sudah terisi data pemilik serta jenis kendaraan.

Hal tersebut diberlakukan di seluruh Indobesia. Mengingat juga maraknya Mafia BBM Bersubsidi jenis Solar, dengan melibatkan sejumlah oknum khususnya di Provinsi Sulsel, diduga kerap kali ditemukan melakukan pembelian di sejumlah SPBU Kabupaten Gowa dan Takalar, dalam penggunaannya mengatasnamakan pertanian dan nelayan.

Sudah ada lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar dalam MyPertamina, jenis kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite mendominasi dengan 70 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program BBM subsidi Pertalite dan Solar dapat dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,” ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Tujuan awal, BBM subsidi memang ditujukan untuk kriteria kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.

- Kendaraan umum yang tidak memiliki pelat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network