Satu Pelaku Pembunuhan di Gowa Ditangkap di Kalimantan Selatan

Akbar
Terduga Pelaku LMR (29) yang diamankan di Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: Dok. Humas Polres Gowa.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Satu pelaku pembunuhan ditangkap unit Reskrim Polsek Barombong polres Gowa di Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (1/10/2024).

Pelaku merupakan warga Kecamatan Pallangga berinisial LMR (26). Kapolsek Barombong AKP Saharuddin membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan bersama rekannya yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Kejadian tersebut pada hari Jumat tgl 16 Agustus 2024 sekira pukul 00.30.Wita, dimana korban datang ke Bontopajja bersama rekannya untuk menyelesaikan masalahnya dengan warga Bontoppaja, namun saat korban turun dari motor korban langsung di pukuli oleh salah satu terduga pelaku. Kemudian pelaku lainnya, yang muncul dari tempat gelap dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban," kata AKP Saharuddin.

AKP Saharuddin menceritakan, dari salah satu terduga pelaku tengah melontarkan anak panah ke arah korban sehingga mengenai dada sebelah kiri korban.

Setelah itu korban langsung dibawa ke RS Thalia namun dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf, namun pada pukul 06.00 wita korban dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan laporan tersebut diatas kami dari Unit reskrim Polsek Barombong melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian terduga pelaku, bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Kota Baru Polda Kalimantan Selatan," urainya.

"Setelah sampai dilokasi dan kemudian berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dari hasil interogasi, dimana terduga pelaku mengakui atas perbuatannya dan kami langsung mengamankan ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Kapolsek.

Mantan Kasat Narkoba Polres Gowa ini mengungkapkan, dari penangkapan tersebut total pelaku yang diamankan lebih dari sepuluh orang terduga pelaku.

"Sudah Sebelas orang yang diamankan," tutup AKP Saharuddin kepada iNewsGowa.id melalui telepon selulernya.

Atas kejadian tersebut para terduga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) Kuhpidana Jo Pasal 55, 56 kuhpidana.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network