Baliho Seruan Coblos Kotak Kosong di Pilbup Maros Mulai Bermunculan

Asward Taufiq
Sejumlah masyarakat yang Mengkampanyekan Kotak Kosong Pilbup Maros di Sosial Media. Foto: Medsos Pejuang Kotak Kosong/Asward Taufiq iNewsGowa.id

MAROS, iNewsGowa.id - Alat Peraga Kampanye (APK) jenis baliho seruan menangkan atau coblos kotak kosong di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mulai bermunculan, Selasa (7/10/2024).

Pantaun iNews.id, di sejumlah titik keramain dan jalan protokol Kabupaten Maros terpasang baliho seruan coblos kotak kosong tersebut. Bahkan dipostingan grup-grup media sosial (Medsos) juga berseweleran seruan coblos kotak kosong.

Menaggapi tersebarnya baliho seruan itu, ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memfasilitasi alat peraga kampanye untuk kotak kosong.

“Kalau kami tidak memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye untuk kotak kosong,” klaim Jumaedi melalui selulernya kepada iNewsGowa.id.

Menurut Jumaedi, suksesnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros tahun 2024 apabila masyarakat datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

“Kita berharap masyarakat Maros datang untuk menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang,” himbaunya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Kholik menyebut memilih kotak kosong merupakan cara masyarakat dalam menentukan pilihanya, bahkan dia mengklaim bahwa pilihan masyarakat tersebut tidak dapat di intervensi karena itu merupakan ekspresi politik masyarakat,” terang Idham beberapa waktu lalu di Jakarta.

Diketahui, pada Pemilihan Bupati Maros 2024, KPU telah menetapkan petahana Bupati Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur (Kadis PUPR Maros) melawan kotak kosong.

Untuk pasangan calon Bupati Maros Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur diusung 9 koalisi partai politik yakni, Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang.

Penetapan calon Bupati Maros tersebut sempat menimbulkan polemik, calon wakil Bupati sebelumnya Suhartina Bohari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena positif memakai Narkotika, sehingga KPU kabupaten Maros meminta untuk mengganti calon wakil Bupati tersebut.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network