get app
inews
Aa Text
Read Next : Baliho Seruan Coblos Kotak Kosong di Pilbup Maros Mulai Bermunculan

Partai Hanura, PKS dan PPP Gugat KPU Maros

Jum'at, 29 November 2024 | 17:19 WIB
header img
Kantor KPU Maros. Foto: iNewsGowa.id/Asward Taufiq

MAROS, iNewsGowa.id - Partai Hanura, PKS dan PPP ramai-ramai menggugat KPU Kabupaten Maros, pada 19 Juli 2024 lalu. Gugatan ketiga partai itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam spesifikasi gugatannya yang didaftar di PTUN Makassar terkait Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Penggugat meminta kepada pengadilan PTUN Makassar agar membatalkan keputusan KPU Maros tentang penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Maros tahun 2024 yang disebut tidak mengakomodir keterwakilan 30 persen perempuan.

“Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa Tindakan Faktual TERGUGAT dalam objek gugatan PENGGUGAT berupa “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Nomor 381 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” dikeluarkan pada Tanggal 02 Mei 2024, sepanjang dalam pencalonannya melalui Partai tidak mengakomodir keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % pada DAPIL MAROS I, DAPIL MAROS 4, dan DAPIL MAROS 6,” Dalam kutipan SIPP PTUN Makassar, Jumat (29/11/2024).

Dalam poin gugatan lainnya, para penggugat juga meminta pengadilan PTUN Makassar untuk menunda pelantikan anggota DPRD Maros tahun 2024.

“Dalam Provisi Menunda Pelantikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maros Tahun 2024 hingga dikeluarkannya Keputusan Baru TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 oleh TERGUGAT sepanjang bersesuaian dengan aturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 Tanggal 29 Agustus 2023 Jo. Putusan NOMOR 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Tanggal 6 Juni 2024,” sebutnya.

Tidak hanya itu, dalam gugatan poin ke 10, penggugat menyebut Anggota DPRD dari Dapil Maros 1 yang berhak dilantik yakni Jumriati Aprilia Nur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nunie Paradiba, S.E., M.M dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), H. Muhammad Mursyid, S.E dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Muhammad Amri Yusuf, S.TP., M.M. dari Partai Amanat Nasional (PAN), A. Safriadi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Chaerul Syahab, S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Shabir dari Partai Demokrat,” tertulis dalam gugatan yang di telusuri dari laman SIPP PTUN Makassar.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Maros, Hasmaniar Bachrun membenarkan adanya gugatan sejumlah partai terkait penetapan anggota DPRD Maros periode 2024-2029 tersebut.

“Betul, bukan hanya tiga partai malahan 6 partai yang menggugat di PTUN Makassar,” kata Niar sapaan akrab anggota KPU Maros itu kepada reporter iNews.id melalui telepon selulernya. Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, pihak KPU Maros masih menunggu putusan pengadilan PTUN Makassar yang saat ini tertunda hingga dua pekan mendatang.

“Gugatan masih berlanjut, kita ini masih menunggu putusan, mungkin pertengahan bulan Desember 2024 putusanya keluar, insya Allah kalau sudah keluar kami informasikan, begitu yah, bebernya.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut