MAKASSAR, iNewsGowa.id - Kasus dugaan tindakan gratifikasi yang dilakukan salah satu oknum mantan Bupati di Provinsi Sulawesi Selatan mulai terungkap, Rabu (30/10/2024). Nilainyapun sangat fantastis, sebesar Rp 3,7 miliar yang diterima.
Hal itu mulai terungkap dari pengakuan salah satu orang terdekat atau kepercayaan mantan Bupati tersebut saat ditemui iNewsGowa.id dikediamannya belum lama ini.
Dia menceritakan, dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati tersebut ketika menjabat sebagai Bupati.
Aliran dana diduga gratifikasi sebesar Rp3,7 miliar didapatkan dari para kontraktor atas sebuah proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten di Bidang SD dan SMP.
"Berjalan setahun kepemimpinannya, dia (Oknum Mantan Bupati) suruh saya minta uang jatah atau upeti dari sejumlah rekanan kontraktor, dan saya sendiri yang langsung pergi mengambil di Dinas Pendidikan dan menyerahkan langsung uang itu ke dia," ungkap narasumber yang diminta namanya tidak disebutkan.
Dia juga mengatakan, bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati tersebut dilakukan saat satu tahun masa kerjanya sebagai Bupati.
Ironisnya, Mantan Bupati tersebut kembali maju sebagai calon Bupati Tahun 2024 atau sebagai Petahana.
Dari pernyataan narasumber tersebut, iNewsGowa.id melakukan konfirmasi kepada Mantan Bupati yang dimaksud.
Kepada iNewsGowa.id, mantan Bupati tersebut belum mampu menjawab atas dugaan gratifikasi yang disangkakan kepadanya.
"Ya kenapa pak, saya masih di jakarta, lagi sibuk urus Pilkada. Usai Pilkada kita ketemu," tuturnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Di lain waktu, Tim Redaksi kembali melakukan konfirmasi atas dugaan gratifikasi. Namun lagi-lagi belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
Hingga berita ditayangkan, belum ada konfirmasi jelas soal tuduhan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Mantan Bupati tersebut.
Perlu diketahui, terlibatan dalam gratifikasi dapat berakibat pada jeratan kasus korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi karena dapat mendorong pegawai negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) untuk melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya.
Penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan pemberi gratifikasi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor : Abdul
Artikel Terkait