MAKASSAR, iNewsGowa.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus Kredit Fiktif disalah satu Bank BUMN di Makassar yang rugikan Negara Rp60 Miliar. Hal itu di ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan saat memimpin konferensi pers di halaman Mako Polrestabes Makassar, Senin (04/11/2024).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan yang didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Moh Ngajib dan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriadi mengungkap kerugian Negara mencapai Rp60 Miliar.
“Kasus tipikor yang berhasil diungkap ini adalah penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari salah satu Bank BUMN. Terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018. Dari kasus ini indikasi kerugian negara lebih dari Rp60.672.761.539,00 miliar,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dihadapan wartawan.
Menurut eks Kapolda Sulawesi Utara itu, modus operandi pelaku dengan mengajukan kredit memakai kontrak palsu dan dokumen faktur Invoce palsu. Setelah itu mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain diuar yang telah disepakati oleh pemberi kredit.
“Awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. ST senilai Rp118,8 miliar lebih sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut maka PT. TKM menambah plafon kredit modal kerja post financing dan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada Bank BNI sentra kredit menengah Makassar dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar,” beber Yudhiawan.
Agar permohonan kredit PT. TKM disetujui oleh pihak Perbankan kata Yudhiawan, PT. TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepada bank sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118,8 miliar menjadi sebesar Rp258,3 miliar dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsu tanda tangan pihak Direksi PT. ST.
“Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh bank, maka kurun waktu Januari 2017 sampai dengan April 2018, PT. TKM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja post financing secara bertahap sejumlah Rp69,9 Miliar,” ungkapnya lagi.
Selain Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kapolda Sulsel juga akan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pelaku agar uang Negara bisa dikembalikan.
“Kasus ini juga bisa kenanya konspirasi karena ini sifatnya perusahaan dan juga untuk memperllancar hasil - hasil itu diterapkan juga undang tindak pidana pencucian uang agar uang negara yang sudah diambil oleh pihak PT. TKN dikembalikan,” tutupnya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait