SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya wajib dimiliki bagi para pengguna kendaraan bermotor, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UUD) Nomor 14 Tahun 1992, dan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 Juta serta dapat dilakukan penahanan kendaraan, sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 22 Tahun 2009, Rabu (8/1/2025).
Perlu diketahui, untuk menghindari Percaloan yang menyebabkan terjadinya Pungli pada saat melakukan pengurusan, berikut Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM per Januari Tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM;
- SIM D untuk Motor Roda 2 (Penyandang Disabilitas) Rp50.000 / Penerbitan, Perpanjang Rp30.000
- SIM D1 untuk Mobil Roda Empat (Penyandang Disabilitas) Rp50.000 / Peberbitan, Perpanjang Rp30.000
- SIM C untuk Motor Roda Dua Rp100.000 / Penerbitan, Perpanjang Rp75.000
- SIM B1 untuk Mobil Roda Empat (Bus Mini) Rp120.000 / Penerbitan, Perpanjangan Rp80.000
- SIM B1 Umum untuk Mobil Penumpang dan Minibus Rp120.000 / Penerbitan, Perpanjang Rp80.000
- SIM B2 Umum untuk Mobil Kontainer dan Alat Berat Rp120.000 / Penerbitan, Perpanjang Rp80.000
- SIM A Umum untuk Mobil Pribadi Rp120.000 / Penerbitan, Perpanjang Rp80.000
- SIM Internasional untuk Kendaraan Bermotor, digunakan sebagai bagian dari kelengkapan SIM sebelumnya Rp250.000 / Penerbitan
Adapun biaya kesehatan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM bervariasi, tergantung penyelenggara.
- Tes Kesehatan umumnya berkisar, Rp25.000 sampai Rp60.000
- Tes Psikologi umumnya berkisar, Rp65.000 sampai Rp100.000
- Biaya Asuransi umumnya berkisar, Rp30.000 sampai Rp50.000. Pemohon dapat menolak jika ditawarkan asuransi oleh petugas
Editor : Revin