Update! Alasan Kasi Pidum Kejari Gowa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Upal ke Polisi

Akbar
Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah Sahar (Depan). Foto Dokumen Pribadi/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Perkara Kasus Uang Palsu (Upal) yang melibatkan kampus UIN Alauddin Makassar yang dijadikan tempat mencetak Upal, dimana berkas perkara dari hasil penyelidikan Polres Gowa dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Selasa (4/2/2025).

Sehubungan dengan itu, Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah Sahar mengatakan, setelah menjalani 14 hari proses penyidikan terhadap berkas perkara kasus Upal tersebut dikembalikan, dikarenakan ada beberapa berkas yang belum dilengkapi dari Penyidik Polres Gowa.

"Setelah menerima berkas uang palsu dari Polres Gowa, setelah 7 hari kami menyatakan sikap membuat P-18, dan 7 hari kemudian kami menyatakan membuat P-19, dan berkasnya sekarang sudah kami kembalikan ke Penyidik Polres Gowa," ucap St Nurdaliah saat ditemui dalam ruangannya di Kantor Kejari Gowa, Senin (3/2/2025) kemarin siang.

Adapun kekurangan berkas yang harus dilengkapi oleh penyidik, kata St Nurdaliah seperti petunjuk Formil dan Materil dari Kejaksaan Gowa.

"Petunjuk Formilnya itu yang harus dilengkapi, meliputi administrasi berkas, dan untuk Materilnya mengenai pasal-pasal, peristiwa, dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," tambahnya.

Dikatakan lagi, Setelah rentan waktu 14 hari berkas P-19 yang dikembalikan belum juga terpenuhi, maka pihak kejaksaan akan melakukan konsultasi bersama pihak Polres Gowa.

"Untuk rens waktunya itu 14 hari, dan kalaupun dalam waktu 14 hari penyidik mengembalikan berkas P19, setelah itu kami selidiki kembali, dan ada berkas yang belum terpenuhi, kami tidak mengeluarkan lagi P19, tapi ada berita acara konsultasi, penyidiknya kami panggil untuk akan menandatangani berita acara konsultasi. Kami berharap penyidik dari kepolisian dapat memenuhi berkas itu," kata St Nurdaliah.

St Nurdaliah mengungkapkan, dari 18 tersangka Kasus Upal tersebut awalnya disatukan jadi 7 berkas, akan tetapi setelah dilakukan pemecehan berkas (Split) oleh Tim penyidik dari pihak Kejaksaan akhirnya menjadi 15 berkas yang di P-19 kan.

"Dari 18 tersangka, penyidik awalnya menjadikan 7 berkas, setelah kami meneliti, ternyata berkasnya kita split menjadi 15 berkas," ungkapnya.

Perlu diketahui, P-18 adalah kode dalam berkas perkara yang menunjukkan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Kode ini ditetapkan oleh Kejaksaan terhadap berkas perkara dari penyidik kepolisian, sedangkan untuk P-19 adalah kode administrasi perkara pidana yang menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi. 

Kode ini digunakan dalam proses penyidikan dan pra-penuntutan. Pada dasarnya P-19 digunakan, ketika berkas perkara dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembalian berkas ini bisa terjadi karena alat bukti yang kurang atau masalah dengan syarat formil atau materiil surat dakwaan.

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network