6 Pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Berhasil Diamankan, Termasuk Adminnya

Muh Yusuf Yahya
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Ditres Polda Metro Jaya merilis para pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang diamankan. Foto: iNews.id

MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditres Polda Metro Jaya berhasil menangkap 6 pelaku Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang viral, Kamis (22/5/2025). Termasuk adminnya berinisial MR. 

Selain MR, lima tersangka lainnya ikut diamankan yakni DK, MS, MJ, MA, dan KA. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, keenam tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Para tersangka juga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten asusila melalui dua grup Facebook, yaitu, Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

"Tersangka MR merupakan pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri dikutip iNews.id. 

Dirtipidsiber menuturkan, motif para pelaku terlihat dalam kasus asusila ini bervariasi. Ada yang mengaku demi kepuasan pribadi, hingga motif ekonomi dengan menjual konten. Seperti tersangka DK yang mematok tarif Rp50.000 untuk 20 video dan Rp100.000 untuk 40 konten foto dan video.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Penangkapan Para Pelaku di Kota Bandung 

Belum lama ini, kemunculan grup di media sosial Facebook sempat menghebohkan para warganet dikarenakan isi seluruh postingan pengikutnya bikin orang merasa jijik karena mempublikasikan hubungan inses atau sedarah beberapa pengguna tergabung didalamnya. 

Tak lama berselang, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus heboh ini. Sosok MR (20), admin grup Facebook Fantasi Sedarah ditangkap polisi di rumahnya kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung terkenal sebagai sosok pemuda kalem dan pendiam.

MR tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Babakan Ciparay. Rumah MR hanya bisa diakses satu mobil atau dua sepeda motor karena letaknya masuk ke dalam gang sempit.

Dari penelusuran tim iNews.id di Kota Bandung, warga kampung sekitar mengaku tidak tahu kronologi, kapan, dan di mana MR ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Bahkan perangkat kelurahan dan Polsek Babakan Ciparay pun tidak tahu penangkapan MR.

Saat diwawancara, Ketua RW Yogi Sulistio mengatakan warga baru mengetahui kabar kalau MR ditangkap polisi setelah Ditressiber Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut.

"Tidak ada laporan (soal penangkapan MR) ke kami. Jangankan ke RT, RW, dan kelurahan, polsek (Polsek Babakan Ciparay) juga tidak tahu. Tahu itu (MR ditangkap polisi) setelah ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan," kata Yogi, Kamis (22/5/2025).

Menurut Yogi, MR merupakan pemuda pendiam dan jarang berbincang dengan warga. 

"Oh iya tahu (kenal dengan MR). (Usianya) 20 tahun. Belum nikah. Dia enggak kuliah informasinya. (Orangnya) pendiam," ujar Yogi.

Lebih dijelaskan oleh Yogi, warga sangat tidak menyangka MR menjadi admin grup tak senonoh dan membuat orang tepuk jidat akibat ulah 'Fantasi Sedarah' di jejaring media sosial Facebook. 

"Iyaa ngga nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga kaget," tuturnya.

Warga Babakan Ciparay, Neng mengaku terkejut MR ditangkap polisi karena menjadi admin grup FB 'Fantasi Sedarah' dan beritanya beredar di media.

"Pas saya keluar, ramai (warga) ngobrol-ngobrol itu (MR) ditangkap. Saya kaget," ujar Neng.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network