SUNGGUMINASA, iNews.id - Pembangunan mulai di Sektor Perumahan, Perkantoran, Rumah Toko (Ruko), Rumah Makan, maupun bangunan tempat tinggal pribadi membutuhkan kelengkapan perizinan, Senin (9/6/2025).
Adapun dasar dari Perizinan Pembangunan termaktub dalam Undang-Undang (UUD) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025. Undang-undang ini memberikan kerangka dasar untuk perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan.
Selain UUD tersebut, terdapat juga peraturan pemerintah dan pelaksanaannya, yang mengatur lebih lanjut tentang sistem perencanaan pembangunan, termasuk tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi.
Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan sasaran kegiatan pembangunan yang juga diatur dalam setiap Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Melalui Kementerian PUPR RI, salah satu aturan Perda, yaitu mengenai izin Persetuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi persyaratan awal yang harus terpenuhi sebelum dimulainya pembangunan.
Umumnya izin PBG tersebut, adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik bangunan yang akan membangun, mengubah, memperluas dan mengurangi, atau merawat bangunan. Meskipun umumnya wajib, ada pengecualian yang mungkin berlaku, tergantung pada ketentuan khusus dalam Perda masing-masing daerah.
Secara umumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam Perda tentang Retribusi PBG menjadi dasar hukum dalam menambah pemasukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Sedangkan mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas terkait, untuk bangunan gedung fungsi khusus, seperti bangunan vital milik negara atau proyek strategis nasional.
SLF juga merupakan perizinan untuk bangunan gedung yang fokus pada pengawasan, akan tetapi fungsinya tidak sama dengan Izin PBG. SLF adalah sebuah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan tersebut telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, sehingga dapat digunakan sesuai fungsinya.
SLF tidak bisa diterbitkan tanpa adanya izin PBG terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 28 Tahun 2002 yang menjadi dasar hukum tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG dan SLF.
Jadi, Perbedaan PBG dan SLF, terletak pada tahapan dan fungsinya. PBG adalah izin yang diperlukan sebelum memulai pembangunan, sedangkan SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas terkait setelah pembangunan selesai dan dinyatakan layak fungsi.
Editor : Revin
Artikel Terkait