TAKALAR, iNews.id - Kepala sekolah SD dan SMP di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, kembali harus menanggung beban pengembalian dari kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang sempat di periksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Rabu (27/5/2026).
Buku yang dimaksud adalah dua jenis buku Aktivitas Siswa (AKSI) per siswa, masing-masing seharga Rp62 ribu. Buku itu terdiri dari buku AKSI Pendidikan Pancasila dan buku AKSI Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial.
Para kepala sekolah itu mengaku heran dengan hasil temuan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus membebankan kepada mereka. Padahal, banyak oknum yang ikut menikmati fee, hasil dari pembelian buku tersebut.
"Kita ini jadi korban, sudah diarahkan kemarin untuk membeli, eh sekarang malah harus mengembalikan hasil temuan audit BPK. Harusnya yang menikmati kemarin yang bertanggung jawab," kata salah seorang kepala sekolah SD di Takalar yang enggan di sebut namanya.
Bagi para kepala sekolah ini bentuk ketidak adilan yang terstruktur, karena menurutnya, kasus buku ini sudah menjadi konsumsi publik dan telah berproses hukum di tahun 2025 kemarin, bahkan banyak yang sudah di minta keterangan dan jelas siapa dalang dari pembelian buku-buku tersebut.
"Semua orang sudah tau ini, bahkan pihak Kejari Takalar sudah mengantongi para pemain dibalik layar. Namun, semua tutup mata dan mulut, setiap masalah dilimpahkan kepada pihak sekolah sementara keuntungan dari hasil pembelian entah kemana," ujar Kepala SD tersebut, menambahkan dengan nada kesal.
Diketahui Pengadaan buku tahun 2025 tersebut untuk ratusan sekolah yang tersebar di 10 kecamatan dengan menghabiskan anggaran Dana BOS sebesar Rp4,2 Miliar lebih. Rinciannya, Rp2,2 Miliar untuk SD dan Rp 2 miliar untuk SMP.
Anggaran yang cukup besar, hal ini pun memantik reaksi dan pertanyaan. Pasalnya, dalam harga buku pendamping yang menetapkan Pemkab Takalar masuk dalam zona tiga, harga setiap item buku yang ditawarkan nilainya sama semua, yakni Rp62 ribu, meski ketebalan serta kualitas buku diduga berbeda.
Kondisi ini jelas sangat bertolak belakang dengan penerapan harga buku teks utama yang masuk kurikulum atau lebih dikenal dengan istilah buku “heat”.
Kasus ini sempat menjadi atensi pihak kejaksaan Takalar, bahkan rekanan dan para kepala sekolah telah diperiksa secara maraton, namun informasi terakhir di lakukan pengembalian 5℅ oleh para kepsek SD-SMP.
Berbagai spekulasi pun muncul terkait dalang dari pengadaan buku yang dinilai kebal hukum. Bahkan beberapa media online lokal sempat menyebut adanya Oknum kerabat dekat Bupati Takalar pun diduga memainkan peran dan menikmati hasilnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Daerah Takalar, Muhammad Rusli dan Kadis Pendidikan Takalar, Dody Ryan yang dikonfirmasi sekaitan adanya informasi kabar pengadaan buku pendamping AKSI di setiap SD dan SMP tahun anggaran 2025 yang menjadi temuan BPK belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sejak Selasa (26/5/2026).
Editor : Revin
Artikel Terkait
