SUNGGUMINASA, iNews.id – DPRD Gowa resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Gowa, dihadiri Bupati Sitti Husniah Talenrang, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin, Forkopimda, hingga pimpinan OPD se-Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah menegaskan, RPJMD ini merupakan perwujudan janji politik yang disusun berdasarkan visi misi “Hati Damai”, serta selaras dengan RPJPD, RPJMN, dan aspirasi masyarakat.
"Ini komitmen nyata kami membangun Gowa yang lebih maju, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat," ucap Husniah kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) kemarin.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan RPJMD sebagai pedoman dalam menyusun program kerja agar dampaknya langsung terasa oleh masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD, Asrul Makkaraus Sujiman menyebut RPJMD ini telah mengakomodasi isu strategis, seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran, pembangunan SDM, dan pertumbuhan ekonomi.
“RPJMD ini menjadi arah dan strategi pembangunan lima tahun ke depan yang terukur dan efisien,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak awal pembangunan Gowa 2025–2029 di bawah kepemimpinan Husniah–Darmawangsyah.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait