7 Polisi Terbukti Langgar Etik Terkait Driver Ojol yang Tewas Terlindas Mobil Rantis

Akbar
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim Menyatakan 7 Anggota Polri Terbukti Melanggar Kode Etik. Foto iNews.id/ Akbar

JAKARTA, iNewd.id - Divisi Propam Polri resmi menyatakan bahwa tujuh anggota polisi terbukti melanggar kode etik dalam insiden tragis yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan.

Ketujuh polisi tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik setelah mobil taktis (rantis) yang mereka tumpangi melindas Affan hingga meninggal dunia. Mereka adalah: Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.

“Dipastikan bahwa terduga pelanggar telah melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Peristiwa memilukan ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Terlindas Mobil Rantis, dimana saat itu sebuah mobil rantis berusaha menerobos kerumunan massa. Mobil itu sempat berhenti sesaat, namun kemudian melaju kembali dan melindas tubuh Affan. Ia pun dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.

Pihak kepolisian telah mengungkap identitas ketujuh anggota yang berada di dalam kendaraan tersebut, dan menegaskan bahwa mereka akan diproses sesuai dengan aturan etik yang berlaku.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network