SUNGGUMINASA, iNews.id - Kegiatan Konsolidasi DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan yang digelar pada Jumat (31/10/2025) kini menuai sorotan publik.
Pasalnya, acara tersebut diduga menggunakan fasilitas negara, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa (Rujab Bupati Gowa) sebagai lokasi kegiatan partai politik.
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua DPW PAN Sulsel Dr Hj Sitti Husniah Talenrang, yang juga menjabat sebagai Bupati Gowa tampak atribut partai terpajang di ruang acara, dengan backdrop bertuliskan “Konsolidasi DPW PAN Sulawesi Selatan” serta slogan #BiruUntukRakyat.
Kegiatan itu juga dihadiri sejumlah pengurus PAN dan kader se-Sulsel, termasuk Dr H.A.S. Syam, SH., M.Si, yang turut duduk di meja utama bersama Husniah Talenrang.
Tak lama setelah kegiatan berlangsung, foto-foto acara tersebut beredar di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram.
Sejumlah akun lokal Gowa tampak menyoroti lokasi acara yang dinilai tidak semestinya digunakan untuk kegiatan partai.
Beberapa komentar warganet yang terpantau di media sosial menyinggung langsung penggunaan Rujab Bupati untuk kepentingan politik.
“Cari alasan dulu baru klarifikasi, bagaimana ibu bupati?” tulis salah satu akun pengguna.
Akun lainnya menandai langsung nama akun Husniah Talenrang dengan komentar singkat, “???”
Komentar-komentar tersebut menunjukkan munculnya reaksi kritis dari publik, yang mempertanyakan batas antara jabatan pemerintahan dan aktivitas politik partai.
Perlu diketahui, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua aturan itu menegaskan larangan pejabat publik menggunakan aset dan fasilitas negara untuk kegiatan partai politik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari DPW PAN Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Editor : Revin
Artikel Terkait
