SUNGGUMINASA, iNews.id – Komplotan pencuri yang menggasak gudang milik warga di Kabupaten Gowa akhirnya dibekuk polisi. Aksi mereka menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Korban berinisial GU (28) kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di gudangnya di Jalan Daeng Tata Lekokboddong, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong. Barang yang dicuri meliputi besi tua, mesin sepeda motor, serta tiga tabung gas oksigen.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku pertama yang ditangkap berinisial IL (30). Ia diamankan di kawasan Sapiria, Kelurahan Benteng Somba Opu, pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat penggerebekan, IL sempat bersembunyi di balik kelambu tempat tidurnya.
“Pelaku sempat bersembunyi dan keluarga berupaya menghalangi petugas. Namun, yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa menimbulkan gangguan berarti,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, Selasa (23/12/2025).
Selain IL, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni AK (14), AL (17), dan AN (24). Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Ipda Aditya menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban. Barang hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor hingga truk.
“Barang yang dicuri berupa besi tua, mesin sepeda motor, dan tiga tabung gas oksigen. Berdasarkan laporan korban, total kerugian mencapai sekitar Rp70 juta,” jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
