TAKALAR, iNews.id - Surat Peringatan (SP) I yang dikeluarkan Camat Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tiba-tiba menjadi perbincangan. Surat tersebut bahkan ramai beredar di berbagai grup WhatsApp hingga memicu beragam reaksi dan kritik.
Sedikitnya enam lurah dikenai SP I masing-masing Lurah Salaka, Lurah Bajeng, Lurah Sombala Bella, Lurah Kalabbirang, Lurah Pattallassang, dan Lurah Maradekaya.
Informasi menyebutkan, SP I dikeluarkan Camat Pattallassang Merujuk pada sejumlah peraturan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 23 huruf c dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf c dan f. Selain itu, surat tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi dan laporan terkait dugaan kolektif terhadap kebijakan camat.
Pertimbangan Camat yang dituangkan dalam SPnya menilai para lurah telah melakukan tindakan yang dianggap tidak mencerminkan kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan. Di antaranya, menolak pelaksanaan kebijakan terkait program pengelolaan sampah dan pengugasan PPPK, tidak mendukung pelaksanaan Program TSL dan WSS, serta diduga mempengaruhi perangkat kelurahan, kepala lingkungan, dan kader agar tidak menjalankan program pemerintah.
Camat juga menilai adanya sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etika dalam jabatan sebagai aparatur pemerintah. Tindakan-tindakan tersebut disebut sebagai pelanggaran kewajiban ASN untuk melaksanakan kebijakan pejabat yang berwenang serta menjaga integritas dan disiplin dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Langkah Camat Pattallassang itu justru menuai sorotan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat Takalar. Mereka menilai kesamaan SP I tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mencerminkan sikap kepemimpinan yang bijak.
“Kayak camat rasa bupati. Ini keliru. Camat tidak seharusnya langsung mengeluarkan SP I, apalagi belum jelas kesalahan apa yang dilakukan. Seharusnya ada tahapan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis sebelum sampai ke SP I,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mempengaruhi kepentingan pribadi yang justru berpotensi menekan bawahan di luar tugas pokok dan fungsi.
“Jangan sampai ada kepentingan pribadi sehingga memaksa bawahan untuk menjalankan tugas di luar tupoksinya,” tambahnya.
Terpisah, Camat Pattalassang, Bansuhari Said yang dihubungi iNews.id melalui pesan WhatsApp membenarkan surat SP-1 pada sejumlah lurah dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Iyek (Benar)," tulis singkat Bansuhari Said kepada iNews.id, Selasa (27/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait SP I tersebut masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas, baik di kalangan ASN maupun masyarakat Kabupaten Takalar.
Editor : Revin
Artikel Terkait
