TAKALAR, iNews.id - Aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian menuai sorotan. Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) Kabupaten Takalar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas tambang tanpa kelengkapan perizinan tersebut.
Ketua FKJI Takalar, Hasanuddin, meminta Polres dan Kejaksaan Negeri Takalar segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan yang disebut telah berlangsung lebih dari satu bulan itu.
Hasanuddin menilai, dugaan persoalan perizinan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih aktivitas pengerukan berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan pesisir.
“Berdasarkan hasil penelusuran, kami menduga kegiatan tambang pasir di Desa Kalukubodo belum mengantongi perizinan resmi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hasanuddin, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak semata-mata berbicara mengenai eksploitasi material dan keuntungan ekonomi. Aspek legalitas, keselamatan masyarakat serta dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama.
“Tambang pasir yang berada dekat kawasan pesisir harus menjadi perhatian serius. Ada potensi perubahan struktur dan kondisi tanah apabila pengerukan dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan,” sorotnya.
Lokasi Disebut Hanya 100 Meter dari Pantai
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lokasi pengerukan pasir disebut berada sekitar 100 meter dari bibir pantai. Kondisi tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi warga yang bermukim tidak jauh dari area tambang.
Sejumlah warga mengaku cemas aktivitas pengerukan yang berlangsung dalam waktu cukup lama dapat memengaruhi kondisi tanah serta menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan permukiman di sekitar lokasi.
Kekhawatiran itu semakin menguat karena aktivitas tambang disebut berada relatif dekat dengan rumah warga. Mereka berharap pemerintah dan APH tidak hanya melihat aspek perizinan, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan terkait lingkungan dan keselamatan masyarakat benar-benar dipenuhi.
Hasanuddin menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut harus dilakukan secara serius. Menurutnya, jangan sampai tindakan baru dilakukan setelah terjadi kerusakan lingkungan atau muncul korban.
“Polres dan Kejaksaan Takalar sangat perlu segera memeriksa legalitas aktivitas pertambangan ini. Apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka kegiatan tersebut harus segera dihentikan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Jangan menunggu terjadi persoalan yang lebih besar baru bertindak. Pemerintah dan APH harus memastikan sejak awal bahwa aktivitas pertambangan ini benar-benar legal, memenuhi persyaratan lingkungan dan tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar, Fatmawati, mengungkapkan pihaknya belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis terkait aktivitas tambang pasir di Desa Kalukubodo.
“PTSP belum pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan tertulis terkait aktivitas penambangan pasir di Desa Kalukubodo,” kata Fatmawati berdasarkan hasil pelacakan dan verifikasi laporan kegiatan tambang, Rabu (27/8/2026).
Meski demikian, munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin membuat DPMPTSP Takalar berencana mengambil langkah proaktif.
DPMPTSP Takalar akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi serta memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik: apakah aktivitas tambang pasir di Kalukubodo benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau justru beroperasi sebelum aspek legalitas dan lingkungan dinyatakan terpenuhi.
FKJI Takalar pun meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Editor : Revin
Artikel Terkait
