BANTAENG, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulsel, Kartini Karim, mengajukan keberatan atas sanksi disiplin berupa penurunan jabatan selama 12 bulan yang dijatuhkan melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/16/BKPSDM/II/2026.
Dalam keputusan tersebut, Kartini dinilai melanggar disiplin ASN karena tidak masuk kerja serta tidak menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi itu juga berdampak pada penurunan pangkat dari IV/a menjadi III/d, yang berimplikasi pada hak kepegawaian, termasuk penghasilan dan jenjang karier.
Kartini menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Ia menyebut masih ada fakta yang belum terakomodasi dalam proses pemeriksaan.
“Saya merasa perlu meluruskan sejumlah hal karena yang diputuskan tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sebenarnya, termasuk SK IV/a saya yang berlaku mulai 1 Oktober 2024,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan akan menempuh jalur administratif guna memperjuangkan haknya serta memastikan proses penjatuhan sanksi berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kartini juga menduga adanya indikasi maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, aktivis hukum Yudha Jaya menyoroti kasus ini, terutama terkait penurunan pangkat yang diikuti penurunan jabatan salah seorang ASN Bantaengdalam satu keputusan. Menurutnya, langkah tersebut harus disertai alasan yang transparan agar tidak menimbulkan polemik di internal ASN maupun publik.
“Tanpa penjelasan detail, hal ini berpotensi memicu persoalan dan berdampak pada stabilitas birokrasi,” ujarnya (10/4).
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bantaeng, Arif, menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan telah melalui tahapan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, data administrasi yang digunakan menunjukkan Kartini berpangkat III/d sejak 1 April 2022 dan baru memenuhi syarat kenaikan ke IV/a pada 1 April 2026. Namun, Arif mengaku baru mengetahui adanya klaim kenaikan pangkat IV/a per 1 Oktober 2024 saat rapat dengar pendapat berlangsung.
Diketahui, berdasarkan petikan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.3.2/030/BKD, Kartini Karim tercatat resmi naik pangkat menjadi Pembina (IV/a) terhitung mulai 1 Oktober 2024.
Editor : Revin
Artikel Terkait
