TAKALAR, iNews.id - Aktivitas pengerukan tambang pasir di Takalar menuai penolakan pemerintah desa dan kekhawatiran warga. Pengerukan material disebut berlangsung sekitar sebulan terakhir di lokasi yang berada di perbatasan Desa Bontomarannu dan Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
Di lokasi, aktivitas tersebut masih berlangsung seperti biasanya pada Selasa, (25/8/2026). Salah satu alat berat terlihat mengeruk tanah hingga kedalaman sekitar empat meter. Material hasil pengerukan kemudian ditumpuk mengelilingi area galian dengan ketinggian sekitar tiga meter.
Kepala Desa Kalukubodo, Abdul Gaffar, mengatakan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan. Menurut dia, pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan beberapa kali datang ke lokasi.
“Kalau tidak salah sudah sekitar satu bulan lebih keberadaannya di sini. Penanggung jawabnya memang sudah berapa kali ke sini, yaitu Daeng Nombong,” kata Abdul Gaffar.
Namun, Abdul Gaffar menegaskan pemerintah Desa Kalukubodo tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tersebut.
“Secara pasti dari kami tidak ada izin yang diberikan, baik tertulis maupun lisan. Kami tetap pada posisi menolak,” ujarnya.
Penolakan, kata dia, telah disampaikan sejak awal setelah muncul keberatan dari sejumlah warga. Meski lahan tersebut bukan milik pemerintah desa, pemerintah desa tetap mempertimbangkan dampak aktivitas pengerukan terhadap lingkungan dan permukiman.
“Sejak awal kami memang tidak memberikan izin karena masyarakat menolak, meskipun itu bukan lahan masyarakat,” katanya.
Menurut Abdul Gaffar, alat berat mulai masuk ke lokasi sekitar sepekan sebelum dirinya melaporkan aktivitas tambang tersebut kepada kepolisian.
“Saya sempat sampaikan dan laporkan ke pihak Polsek kalau ada kegiatan tambang di situ. Pihak Polsek juga sudah turun langsung ke lokasi di sore hari,” tuturnya.
Selain kepolisian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar disebut telah meninjau lokasi. Abdul Gaffar mengatakan pihak yang datang berasal dari bidang yang berkaitan dengan tata ruang atau pengairan.
“Selain Polsek, dari pihak PU juga sempat datang melihat lokasi. Dari PU bidang Tata Ruang atau pengairan yang datang meninjau,” ujarnya.
Warga Khawatir Longsor
Kekhawatiran terbesar warga berada di sekitar permukiman. Pemerintah desa menerima keluhan warga, terutama mereka yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pengerukan.
Abdul Gaffar mengatakan sejumlah warga, mayoritas ibu-ibu, telah menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi longsor akibat pengikisan tanah.
“Ada keluhan dari warga tua. Mereka mengatakan bahwa mereka takut terkena longsor. Tebingnya terus-menerus terkikis hingga mendekati pemukiman,” katanya.
Ia menyebut jarak lokasi tambang dengan permukiman warga pada awalnya sekitar 100 meter.
Kekhawatiran serupa disampaikan warga berinisial DN, 65 tahun. Rumah DN berada sekitar 100 meter dari area tambang. Ia mengaku khawatir pengerukan dalam jangka panjang memicu pergerakan tanah dan mengancam keselamatan warga.
“Dampaknya kelak yang paling kami khawatirkan kalau ada kegiatan penambangan di sekitar sini. Keberadaan tambang ini bikin masyarakat cemas karena tidak menutup kemungkinan kelak bisa terjadi longsor,” kata DN.
“Kalau sampai longsor, permukiman warga yang bisa tertimpa. Kondisi tanah dan lahan kami juga jadi taruhannya,” lanjutnya.
DN meminta aktivitas di sekitar permukiman mempertimbangkan aspek keselamatan warga dan kondisi lingkungan.
“Makanya kami dari warga menyuarakan ini, supaya ada perhatian dan kehati-hatian karena risikonya sangat besar buat lingkungan tempat tinggal kami,” ujarnya.
Pengawas Klaim Mengantongi Izin
Di sisi lain, pengawas tambang yang meminta namanya tidak disebutkan membantah persoalan perizinan. Ia mengatakan pihaknya memiliki izin untuk menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
“Yah kami baru di sini sekitar satu bulan. Rata-rata sehari sekitar 40 truk yang masuk, yah karena banyak lokasi terbuka,” katanya.
Aktivitas pengerukan masih berlangsung ketika wartawan berada di lokasi pada Selasa, (25/08/2026).
Adapun lahan yang digarap disebut milik Daeng Ngahe, warga Desa Bontomarannu. Meski demikian, lokasi lahan berada dalam wilayah administrasi Desa Kalukubodo.
Abdul Gaffar menjelaskan lahan tersebut semula direncanakan untuk pembangunan tambak. Namun, kandungan pasir di dalam tanah kemudian menjadi alasan dilakukannya pengerukan.
“Lahannya digarap karena rencananya pemilik lahan mau membuat tambak, tapi ada kandungan pasirnya. Sebenarnya di sini memang ada pro dan kontra dari warga, ada yang setuju dan ada yang tidak,” katanya.
Pemerintah Desa Kalukubodo menyatakan tetap berada pada posisi menolak aktivitas tambang tersebut karena tidak pernah mengeluarkan izin, baik secara tertulis maupun lisan.
Di tengah aktivitas alat berat yang masih berjalan, warga kini berharap pemerintah dan instansi terkait memastikan aspek legalitas, tata ruang, keselamatan permukiman, serta potensi dampak lingkungan sebelum kegiatan pengerukan terus berlanjut.
Editor : Revin
