Bupati Gowa Resmi Tersangka Kasus PBG dan TPPU, Kortastipidkor Mabes Polri Perluas Jerat Hukum

Akbar
Konferensi Pers Kortastipidkor Mabes Polri, Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa dan TTPU. Foto Tangkapan Layar, iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINAS, iNews.id - Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, lewat akun Tiktok Kortastipidkor Mabes Polri yang disiarkan secara live, Jumat (25/9/2026).

Penetapan tersebut disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya, sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan. Kortastipidkor juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks ditemukan dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks diamankan dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Penyidik juga telah menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana.

Dalam perkembangan sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa penyidik Kortastipidkor. Saat itu, penyidik menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kini, jika penetapan tersangka tersebut telah diumumkan secara resmi, posisi hukum Bupati Gowa berubah secara signifikan dari sebelumnya sebagai saksi menjadi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang sedang bergulir.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses perizinan pemerintahan daerah sekaligus dugaan aliran dana yang tengah ditelusuri aparat penegak hukum.

Kortastipidkor Mabes Polri sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan untuk membuat perkara tersebut semakin terang dengan mengamankan alat bukti, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik.

Meski telah memasuki tahapan penetapan tersangka, proses hukum tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi Kortastipidkor mengenai konstruksi lengkap sangkaan terhadap Bupati Gowa, pasal yang dikenakan, serta langkah hukum lanjutan masih menjadi bagian penting yang perlu ditunggu dari konferensi pers penyidik.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network