Mendagri memberikan apresiasi atas koordinasi cepat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga proses administrasi di Kemendagri dapat diproses secara kilat.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tuturnya.
“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
