JAKARTA, iNewsGowa.id - Jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, resmi dicabut oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Seiring keputusan tersebut, posisi kepala daerah untuk sementara diamanahkan kepada Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Tito menjelaskan, keputusan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, putusan MA tidak serta-merta membuat Mendagri langsung memberhentikan kepala daerah, melainkan harus melalui usulan resmi dari DPRD dan Gubernur.
“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” kata Tito.
Mendagri memberikan apresiasi atas koordinasi cepat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga proses administrasi di Kemendagri dapat diproses secara kilat.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tuturnya.
“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
