Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kortastipidkor Bongkar 4 Rangkaian Kontruksi Perkara
JAKARTA, iNewsGowa.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kortastipidkor Mabes Polri dalam konferensi pers di Aula TBOR, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin jajaran Kortastipidkor Polri. Hadir Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono, Penyidik Utama Tindak Pidana Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto, serta Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Z.
Dalam konferensi pers tersebut, Kortastipidkor menjelaskan perkara ditangani secara bersama oleh penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui metode penyidikan bersama atau joint investigation.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli. Di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah," kata Robertus dalam konferensi pers.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman tersangka HA dan kediaman pihak berinisial RP.
Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Menurut Robertus, forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT sebagai tersangka," ujar Robertus.
EMPAT RANGKAIAN DUGAAN PEMERASAN DAN GRATIFIKASI
Kortastipidkor menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan KKPR dilaporkan kepadanya.
Bupati Gowa kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
Besaran yang diminta disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dan PT Rencana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret.
Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Gowa.
Dalam proses tersebut, Sitti Husniah melalui HA diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp850 juta.
Kortastipidkor menyebut sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Sitti Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Penyidik menyatakan masih menelusuri penggunaan dana tersebut.
RUMAH ROYAL SPRING DAN DUGAAN KICKBACK PROYEK AMBULANS
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Perumahan Royal Spring.
Kortastipidkor menyebut Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar sekitar Rp420 juta.
Penyidik kemudian menemukan bahwa uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai proyek pengadaan enam unit ambulans tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
DUGAAN PERMINTAAN SPONSORSHIP BEAUTIFUL MALINO
Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Sitti Husniah berlangsung.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Kortastipidkor menyatakan masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan.
PERAN BUPATI GOWA SITTI HUSNIAH TALENRANG
Dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.
"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," kata Robertus.
Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
TIGA ASET DISITA
Sementara itu, Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dinilai memiliki nilai ekonomis untuk kepentingan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, berikut dokumen kepemilikannya.
Kedua, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Untuk rumah di Waterfront tersebut, Indra menjelaskan bukti kepemilikannya masih berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit.
"Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit," ujar Indra.
Aset ketiga yang disita adalah satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.
Kendaraan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp682 juta.
Indra mengatakan langkah penyidikan berikutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah sebagai tersangka.
"Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Saudari HT sebagai tersangka," katanya.
Penyidik juga memastikan penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset terkait dan peran pihak lain masih terus dilakukan.
"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Indra.
PENYIDIK MASIH BISA MENETAPKAN TERSANGKA LAIN
Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan perkara ini masih berjalan.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta dan alat bukti baru.
Brigjen Pol Hernowo Yulianto selaku Penyidik Utama Tindak Pidana Tingkat II Kortastipidkor Polri turut hadir dalam konferensi pers bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Taufik Herdiansyah Z.
Kortastipidkor menegaskan fakta-fakta yang disampaikan dalam konferensi pers merupakan hasil penyidikan sampai dengan tahap saat ini.
"Fakta perbuatan yang telah disampaikan di atas merupakan hasil penyidikan, posisi penyidikan hingga saat ini. Jadi, tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain," ujar perwakilan Kortastipidkor.
Dengan penetapan tersebut, Sitti Husniah Talenrang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan atau gratifikasi secara berulang dalam proses pengurusan PBG, KKPR dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka serta melanjutkan penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu Kortastipidkor juga menerbitkan pencekalan untuk tersangka Husniah Talenrang keluar negeri.
Editor: Revin