Tersangka Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri, Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
MAKASSAR, iNews.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicekal Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain pencekalan, polisi juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Mendagri dan Gubernur Sulsel terkait status tersangka Husniah.
Kemudian yang kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," ujar Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri kepada awak media, Senin (28/9/2026), di Lobi Mapolda Sulsel.
Jufri mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penetapan tersangka Husniah.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait status tersangka Husniah.
Memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudara HT," ungkapnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian yang keempat, melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin," terang Jufri.
Jufri menyebut, penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kemudian yang terakhir, yaitu adalah surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini. Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Husniah diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proses pengurusan PBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
"Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Editor: Revin