get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Gegera Bus, Jemaat Gereja Lanraki Keluhkan Kemacetan di Jalan Perintis Kemerdekaan

Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, ini Tanggapan Emak-emak di KPK Gowa

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:43 WIB
header img
Bharade E, Warkop KPK. Foto Dokumen Pribadi

JAKARTA, iNewsGowa.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,6 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E lebih  rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

Tarkait hal itu, Emak-emak yang sedang nongkrong di warkop Kamma Punya Kopi (KPK) Kabupaten Gowa, menyaksikan langsung sidang putusan Hakim PN Jakarta Selatan di iNewsTv.

Salah seorang dari emak-emak tersebut menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Menurutnya keputusan hakim tersebut dianggap wajar, karena Bharade E hanya menjalankan perintah dari sang Jendral Bintang Dua.

Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut