MAKASSAR, iNewsGowa.id - Berkas perkara MF (18) tersangka kasus penculikan dan pembunuh bocah modus jual organ di Makassar, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada awak media menuturkan, tersangka dan barang bukti telah lengkap atau P-21, pada Kamis (16/2/2023).
"Berkas Perkara tersangka MF yang disangka melanggar UU Perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Makassar," ujar Lando.
Sementara tersangka lanjut Lando, satu tersangka lainnya atas nama AD (17), yang masih dibawah umur sudah diserahkan ke JPU terlebih dahulu.
" Berkas Perkara dipisahkan, salah satu tersangka masih di bawah umur," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang bocah 11 tahun di Makassar, diculik dan dibunuh dua remaja MF (18) dan A (17), lantaran tergiur uang Rp1,2 miliar dari tawaran jual-beli ginjal di media sosial.
MFS (11) sebelumnya dilaporkan hilang (8/1/2023) akhirnya terungkap.
Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.
Editor : Thamrin