get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi ASN Jelang Pilkada, Bupati Bulukumba Andi Utta Jadi Sorotan

Tuntut Kesejahteraan Hingga Jaminan Keamanan, Puluhan Hakim Unras di Depan PN Makassar

Senin, 07 Oktober 2024 | 12:06 WIB
header img
Unras Puluhan Hakim di depan PN Makassar menuntut kesejahteraan dan jaminan keamanan. Foto, iNewsGowa.id/Asward Taufiq.

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Puluhan Hakim menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) Jalan Kartini, kecamatan Ujung Pandang, kota Makassar. Pada Senin (7/10/2024). Aksi menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan jaminan keamanan untuk para hakim.

Aksi unjuk rasa mengatas namakan Forum Solidaritas Hakim Indonesia yang dikomandoi Sibali membentangkan bendera merah putih dan membagikan bunga dan lembaran pernyataan sikap.

“Meminta Negara dan DPR-RI melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim,” kata Jenderal Lapangan, Sibali dalam orasinya.

Menurut Sibali, Pemerintah diminta menyesuaikan standar hidup layak, karena tanggung jawab profesi hakim sangat besar. 

Dia juga berharap revisi undang-undang atau peraturan pemerintah tidak hanya kepentingan jangka pendek tetapi kepentingan jangka panjang. Bahkan menyesuaikan secara berkala setiap tahunya.

“Mendorong Pemerintah dan DPR-RI memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan. Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap Hakim Ad Hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas,” kata Sibali.

Tak hanya kesejahteraan, peserta unras juga meminta negara menjamin keamanan para hakim dan segera mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.

“Mendorong Negara dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim. Beberapa peraturan dan UU pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Oleh karena itu baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara,” bebernya.

Beberapa waktu lalu para hakim mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut