get app
inews
Aa Read Next : Viral Cosmetik NRL Direview dr Oky, Begini Penjelasan BPOM

Warga Makassar Keluhkan Bau Menyengat Disebut Dari Limbah Pabrik Roti

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:43 WIB
header img
Israt Syamsudin warga Jalan Juanda 2 Kelurahan Walawalaya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar Keluhkan bau menyengat tersebut. Foto: Asward Taufiq/iNewsGowa.id

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Warga Jalan Juanda 2 Kelurahan Walawalaya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar mengeluhkan bau menyengat yang disebut berasal dari limbah pabrik kue jenis Brownis dekat pemukiman warga, Selasa (8/10/2024).

“Bau sekali, bau menyengat, bahkan air parit itu mengeluarkan busa, apalagi tempat sampahnya itu bau sekali,” kata Israt Syamsudin warga yang tinggal 30 meter dari pabrik tersebut.

Menurut Israt, beberapa waktu lalu dia bersama warga lainnya mendatangi pabrik yang beropersi 24 jam tersebut untuk pertanyakan bau menyegat itu.

Namun kata Israt, pihaknya hanya di temui oleh security dan hingga saat ini belum ada penanganan serius dari pihak pemilik gudang tersebut.

“Saya sama warga lain datang kesana pertanyakan bau itu, tapi hanya di foto lalu ditemui oleh security, katanya tidak ada pimpinan,” bebernya saat ditemui wartawan iNewsGowa.id 

Dia berharap, Pemerintah dan pemilik pabrik roti olahan pisang tersebut dapat mencarikan solusi agar warga sekitar pabrik tidak terganggu dari bau menyengat tersebut.

“Kami mau itu pemilik pabrik atau pemerintah carikan solusi bagaimana kita tidak terganggu dengan bau busuk itu, kasihan setiap hari kami cium bau busuk,” harapnya

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Tallo, Rahmat yang dikonfirmasi wartawan mengklaim akan segera menindak lanjuti keluhan warga tersebut.

“Oke makasih, kami tindak lanjuti langsung, kami teruskan ke Lurahnya langsung, jalan juanda ya dekat puskesmas,” ucap Rahmat melalui telepon selulernya.

Untuk diketahui, melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Tak hanya Perda Nomor 53 Tahun 2015 saja, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut