get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungan Keluar Negeri, MenPAN-RB Minta Bupati Gowa Mendampingi

PT CPM Dapat Perizinan usai Ditegur PTSP Gowa, FOKAL Cium Kejanggalan: Ada yang Gak Beres

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:59 WIB
header img
Logo FOKAL Indonesia

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Pabrik Paving Block PT Citra Permai Makassar (CPM) diduga selama kurang lebih 2 tahun berdiri dan beroperasi tidak dilengkapi dengan surat perizinan.

Hal itu diketahui dan dikemukakan lewat hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung DPRD Gowa, pada hari Selasa (24/1/2023), Kabupaten Gowa.

Pada RDP, Kabid Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu (PTSP), mengatakan Pabrik Paving Block PT CPM tersebut telah beroperasi kurang lebih dua (2) tahun, pernah memilik izin tapi berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang masa aktifnya, semenjak tahun 2021.


FOKAL RDP Gedung DPRD Gowa



Oleh itu dari Dinas PTSP langsung layangkan surat teguran pertama pada tanggal 25 Januari 2023 terhadap PT CPM untuk memenuhi kelengkapan perizinannya.

Sedangkan hari Rabu, 22 Februari 2023, pada pertemuan SKPD di Baruga Karaeng Pattingalloang, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gowa, Kamsina lontarkan pernyataan kepada Kadis PTSP untuk segera lakukan tindakan Penutupan terhadap Pabrik Paving Block PT CPM.

Menanggapi pernyataan dari Plt Kadis Perindag, Dinas PTSP Kabupaten Gowa, segera layangkan surat teguran ke-2 pada hari Kamis 23 Februari 2023, terhadap PT CPM perihal perhentian semua aktivitas kegiatan usaha dari Pabrik Paving Block PT CPM, yang berlokasi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas saat dikonfirmasi lewat via telepon singkat.

"Menanggapi pernyataan dari Plt Kadis Perindag, kami dari Dinas PTSP segera layangkan surat teguran ke-2, perihal perhentian semua Aktivitas kegiatan usaha terhadap PT CPM sampai kelengkapan perizinannya terbit," ungkap Indra, Jum'at (24/2/2023).

Mengenai hal itu, tersiar kabar PT CPM masih beraktivatas dan beroperasi hingga saat ini dikarenakan izinnya sudah ada. Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, dalam hal ini Plt Kadis Perindag gowa mengatakan penanganan sudah diserahkan kepada Dinas PTSP Gowa.

"Sudah saya serahkan ke Dinas PTSP dalam menangani dan perintahkan untuk segera menghentikan semua aktivitas usaha dari PT CPM," ulasnya lewat telepon singkat, Senin (27/2/2023) siang.

Pada hari yang sama, Kadis PTSP Gowa Indra Setiawan Abbas memberikan konfirmasi. "Saat mengantar surat ke PT CPM, pihak dari PT CPM memperlihatkan izin yang sudah diperbaharui melalui OSS RB," ungkapnya saat dikonfirmasi lewat via chat singkat, Senin (27/2/2023).

Sementara dari pihak perusahaan PT CPM, saat dikonfirmasi oleh media iNewsGowa.id, mengatakan hanya menjalankan aturan.

"Kami dari pelaku usaha hanya menjalankan kewajiban aturan, silahkan ditanya ke Dinas PTSP sebagai Lembaga Pengawas Perizinan," ulasnya lewat via chat singkat, Jum'at (3/3/2023).

Terkait hal tersebut, pihak dari Forum Komunikasi Antar Lembaga (FOKAL) Indonesia sebagai pelopor awal memberi tanggapan, terkait persolan Pabrik Paving Block PT CPM yang beroperasi selama kurang lebih 2 tahun tidak dilengkapi dengan surat perizinan.


Fokal Mengawali Unjuk Rasa Depan Kantor Bupati Gowa



"Mengherankan, ada sesuatu yang kami anggap tidak beres. Mengapa? setelah surat teguran ke-2 dilayangkan oleh Dinas PTSP Gowa perihal semua aktivitas kegiatan dan usaha dari PT CPM harus dihentikan, berselang empat hari Kadis PTSP Gowa menyatakan izinnya sudah diperbaharui," ungkap Edy Yusuf Dg Lawa selaku Koodinator FOKAL Indonesia merasa heran, Jum'at (3/3/2023).

Ditambahkan oleh Edy, PT CPM berdiri dan sudah beroperasi kurang lebih 6 tahun dugaan tidak mengantongi kelengkapan surat perizinan.

"6 tahun terakhir, PT CPM berdiri dan beroperasi di Kabupaten Gowa tidak dilengkapi dengan surat perizinan, jika kalau sudah mengurus izin baru, menganggap ini sebagai salah satu kerugian negara, tidak menghilangkan kewajibannya harus membayar denda selama ini," tutup Koodinator Fokal Indonesia.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut