get app
inews
Aa Read Next : Nauli Rahim Siregar Jabat Kajari Makkassar, Andi Sundari Begeser ke Kejati Sulsel

Fokal Indonesia : Perwakilan PT. CPM Tidak Hadiri RDP, Penghinaan Buat Wakil Rakyat Kabupaten Gowa

Rabu, 25 Januari 2023 | 00:16 WIB
header img
Gedung DPRD Kabupaten Gowa. Foto Dokumen Pribadi

GOWA, iNewsGowa.id - Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (24/1/2023).

Pelaksanaan RDP tersebut atas Aspirasi dari Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Indonesia, terkait Perusahaan Pabrik Paving Block PT. Citra Permai Makassar (PT. CPM), yang telah berdiri dan beroperasi kurang lebih dua (2) tahun, di duga kuat tidak memiliki kelengkapan perizinan, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pelayan Perizinan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kabupaten Gowa memaparkan dugaan tersebut.

"Pabrik Paving Block PT. CPM ini telah beroperasi kurang lebih dua (2) tahun, pernah memilik izin tapi berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah tidak berlaku atau tidak di perpanjang masa aktifnya, semenjak tahun 2021," ujar Kabid.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Sekaligus Ketua Fraksi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Gowa Amir Ali menyampaikan Aspirasinya.

"Kehadiran saya disini mewakili atas nama dan suara rakyat, harusnya PT. CPM Pabrik Paving Block segera ditindak lanjuti kalau perlu di tutup sementara, mengingat adanya Polusi Pencemaran Udara yang berdampak pada pertanian milik warga, dimana dulunya buah rambutan berproduktif kini kurang berproduktif lagi, semenjak berdirinya Pabrik tersebut," Ucap Amir.

Selain itu, Perwakilan Sekaligus Koordinator dari Fokal Indonesia, Edy Yusuf Lawa, menegaskan kepada Instansi terkait yang hadir pada RDP tersebut agar segera melakukan langkah penindakan terhadap pihak perusahan tersebut.

"Pabrik Paving Block PT. CPM ini sudah lama berdiri dan beroperasi, tolong kepada seluruh Instansi yang terkait agar segera melakukan tindakan, mengingat berapa kerugian negara yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut, yang seharusnya menjadi kewajiban, sebagai pemasukan dan penghasilan untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Gowa," tegas Edy.

Dikatakan pula, "saya melihat perwakilan dari Instansi yang terkait hadir memenuhi undangan dari DPRD terkait RDP ini, sedangkan perwakilan dari perusahaan yang dimaksud tidak hadir, siapa dibalik yang membekingi perusahaan itu, ini adalah sebuah bentuk penghinaan kepada Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa," lanjutnya.

Masih tempat yang sama, Anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi satu (1) dari Fraksi Persatuan Pembangunan Daerah (PPP) Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Siddik Dg. Rewa, memeberi tanggapan.

"Regulasi sudah sangat jelas, perusahaan Industri, Kabupaten dan Provinsi dari manapun itu, kalau Izinnya sudah tidak berlanjut sesuai regulasi, yang ada tentunya perusahaan itu harus ditutup, dimana perwakilan dari PMPTSP sendiri sudah mengatakan bahwa izinnya sudah tidak aktif lagi, saya sendiri mengatakan izinnya sudah wafat," tanggap Dg. Rewa usai RDP.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut