get app
inews
Aa Read Next : Nauli Rahim Siregar Jabat Kajari Makkassar, Andi Sundari Begeser ke Kejati Sulsel

Dugaan, PT. CPM Tidak Memliki Kelengkapan Izin, Fokal Indonesia Gelar RDP di Gedung DPRD Gowa

Selasa, 24 Januari 2023 | 22:30 WIB
header img
Gedung DPRD Kabupaten Gowa. Foto Dokumen Pribadi


GOWA, iNewsGowa.id - Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Indonesia, Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Selasa (24/1/2023).

Pabrik Paving Block PT. Citra Permai Makassar (PT. CPM), beroperasi kurang lebih dua (2) tahun, yang berlokasi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

RDP tersebut dibuka oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), sekaligus Ketua Komisi 1 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gowa, Muh. Ramli Siddik Dg. Rewa.

Dalam surat Penyampaian RDP oleh Fokal Indonesia, PT. CPM berdiri dan beroperasi, di duga kuat tidak memiliki kelengkapan perizinan.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pelayan Perizinan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kabupaten Gowa memaparkan dugaan tersebut.

"Pabrik Paving Block PT. CPM ini telah beroperasi kurang lebih dua (2) tahun, pernah memilik izin tapi berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah tidak berlaku atau tidak di perpanjang masa aktifnya, semenjak tahun 2021," ujar Kabid.

Tentang prosedur perizinan, hal itu pula lanjut disampaikan oleh Kabid Perizinan PMPTSP di RDP.

"Prosedur perizinan berusaha yang tadinya berupa TDP kini telah berganti menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) yang sekaligus berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dengan itu seharusnya juga kelengkapan surat Izinya, wajib di sertai Rekomemdasi Teknis dari intansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten yang terkait di dalam perusahaan tersebut," lanjut Kabid.


"Jika perusahaan tersebut beroperasi tanpa di sertai surat Rekomendasi Teknis dari Instansi Pemda yang terkait, itu bisa jadi sebuah permasalahan dan surat Izinnya di nyatakan tidak lengkap, sesuai yang telah di atur dalam undang-undang tentang jenis Perizinan Usaha Industri dan Perdagangan," tambahnya.

Perizinan Usaha Industri dan Perdangan telah di atur dalam undang-undang Pemerintah Pusat (PP)  No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian [JDIH BPK RI] LN.2021/No.38, TLN No.6640, jdih.setkab.go.id : 95 hlm.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut