get app
inews
Aa Read Next : Laksanakan Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Bagikan Brosur Sosialisasi

Praktik Mafia Tanah, Andi Hakim Sebut Pintu Masuk Lewat ATR/BPN Gowa

Senin, 20 Maret 2023 | 17:06 WIB
header img
Lokasi Tersebut Praktik Mafia Tanah, Kabupaten Gowa. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Dugaan Praktik Mafia Tanah didua lokasi yakni, Kelurahan Paccinongang dan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terjadi secara masiv dan sistematis.

Salah seorang warga Gowa bernama  Abdul Latif Hapid mengaku telah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Bahkan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melaporkan kasusnya di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel.

"Pak Haji (Abdul Latif Hafid) merupakan korban dugaan praktek Mafia Tanah. Modusnya adalah dugaan pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat," ujar Andi Hakim, kuasa hukum Abdul Latif Hapid, pada Senin (20/3/2023).

Andi Hakim juga mengatakan, Isi Surat Keputusan (SK) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) Kabupaten Gowa pada tanggal 05-06-2006, merupakan pintu masuk Mafia tanah bermain.

"Kami menduga SK BPN syarat rekayasa. Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dilapangan, apa yang diterangkan oleh BPN tidak faktual, dimana telah merugikan Haji Hafid," kata Andi Hakim.

Andi Hakim juga menyebut nama Yenny Nios  seorang perempuan Warga Kota Makassar, sebagai pihak terlapor atas klaim kepemilikan tanah di jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.

"Yenny Nios diduga kuat mengunakan keterangan yang tidak sejati ini untuk mengklaim lahan yang saat ini dikuasai oleh Haji Hafid seluas 4400 m2," bebernya.

Kendati pun demikian, pihak Abdul Latif Hafid mengakui telah melaporkan kasus ini di pihak kepolisian namun selalu mandek, kini Satgasus Mafia Tanah Kejati Sulsel merupakan harapan terakhirnya.

"Kita berharap Tim Satgasus betul-betul bisa memberangus semua yang terlibat demi melindungi hak masyarakat," tutup Abdul Latif Hapid.

Menanggapi tudingan tersebut, BPN Gowa  melalui Kasi Penetapan Natsir Maudu, mengatakan Objek tanah yang dimaksud pihak Abdul Latif Hafid itu sudah ada putusan pengadilan.

"Jadi Begini terkait objek tanah di maksud, sudah pernah ada Putusan Hukum baik Putusan Perdata maupun Putusan TUN," ujarnya melalui via WhatsApp, pada Senin (20/3/2023).

Selain itu, Natsir juga menekankan bahwa siapapun harus tunduk dan patuh terhadap putusan hukum.

"Siapa pun tentu harus tunduk dan patuh terhadap putusan Hukum yang sudah ada," pungkasnya.

Sementara itu Kasi Penerangan Umum (Kapenum) Kajati Sulsel, Soetarmi yang dihubungi belum memberikan tanggapannya terkait laporan dugaan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Gowa.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut